Belawan,Jatanras-News.com | Dugaan transaksi penurunan minyak ilegal di Jalan K.L Yos Sudarso kelurahan Seruwei. Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan masih beroperasi, Kamis (25/7/2024)
Masyarakat setempat mengingkari agar Kapolres Belawan Menindak Gudang CPO Di Wilayah Kelurahan Seruwei mengungkapkan praktik tersebut.
aksi ilegal ini melibatkan sopir truk PT Pertamina dan pihak ketiga, serta sudah berlangsung selama sekitar empat bulan.
“Kegiatan ini sudah lama beroperasi “Mereka pemain besar, menggunakan drum berkapasitas 200 hingga 300 liter,” tambahnya.
Sekitar lokasi tersebut enam truk milik PT Pertamina dengan berbeda jam saat kerap memasuki gudang di lokasi tersebut, dengan pengawalan ketat. “Banyak oknum ormas PP yang terlibat,” (Team)
Masyarakat Setempat meminta aparat penegak hukum di Sumatera Utara untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. “Kasus ini harus segera ditindak, agar para pelaku dapat dijerat hukum,”
Menurut undang-undang yang berlaku, setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana. Berikut rinciannya:
Pengolahan tanpa izin: penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
Pengangkutan tanpa izin: penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp40 miliar.
Penyimpanan tanpa izin: penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.
Niaga tanpa izin: penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.
Dengan demikian, pembeli BBM dalam jumlah besar yang menyimpannya tanpa izin dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001.
Selain itu, SPBU yang menjual BBM sehingga memungkinkan pembeli melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin juga dapat dipidana berdasarkan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa mereka yang sengaja memberi bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan.
Kasus ini tengah menjadi sorotan dan diharapkan segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum agar praktik ilegal tersebut dapat dihentikan dan pelaku-pelakunya diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tim















