PT PATRA ANDALAS SUKSES PERTAMINA Transaksi Minyak Ilegal (Solar) Wilkum Labuhan Deli Tidak Tersentuh Hukum 

Belawan,Jatanras-News.com | Transaksi penurunan minyak ilegal di Jalan Titi Pahlawan, Gg Taucit Kec.medan labuhan masih beroperasi, Kamis (1/8/2024) Pukul 14.00 WIB.

Wartawan Jatarnras langsung Konfirmasi terkait transaksi minyak ilegal (Solar) kepada Kapolres Pelabuhan Belawan Janton Silaban Sangat Lamban membalas Chat wartawan tersebut.

Aksi ilegal ini melibatkan sopir truk PT PATRA ANDALAS SUKSES Pertamina dan pihak ketiga sulingan minyak solar tersebut. 

Masyarakat Setempat meminta aparat penegak hukum di Sumatera Utara untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. “Kasus ini harus segera ditindak, agar para pelaku dapat dijerat hukum,” 

Menurut undang-undang yang berlaku, setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana. Berikut rinciannya:

Pengolahan tanpa izin: penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

Pengangkutan tanpa izin: penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp40 miliar.

Penyimpanan tanpa izin: penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.

Niaga tanpa izin: penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.

Dengan demikian, pembeli BBM dalam jumlah besar yang menyimpannya tanpa izin dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001.

Selain itu, SPBU yang menjual BBM sehingga memungkinkan pembeli melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin juga dapat dipidana berdasarkan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa mereka yang sengaja memberi bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Kasus ini tengah menjadi sorotan dan diharapkan segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum agar praktik ilegal tersebut dapat dihentikan dan pelaku-pelakunya diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page