Berita  

Gudang Oplos Gas Elpiji 3Kg Ilegal Beroperasi Terang-Terangan di Tanjung Morawa, Hanya 500 Meter dari Kantor Desa!

DELI SERDANG,JATANRAS-news.com : 22 AGUSTUS 2026 — Praktik kecurangan dan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi kian merajalela di Kabupaten Deli Serdang. Sebuah gudang yang diduga menjadi pusat pengoplosan gas elpiji 3 kilogram ilegal diketahui beroperasi secara leluasa dan terang-terangan di Jalan Industri, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, mobil pengangkut tabung gas 3 kilogram tampak bebas keluar-masuk dan melakukan bongkar muat di dalam gudang tersebut tanpa rasa takut. Yang semakin mengherankan, lokasi gudang ilegal ini hanya berjarak sekitar 500 meter dari Kantor Desa Tanjung Morawa B.

Praktik ilegal ini diduga dikelola oleh seorang yang akrab disapa “Sianturi”. Aktivitas pengoplosan — memindahkan gas dari tabung bersubsidi ke tabung non-subsidi — dilakukan di area pemukiman padat dan terbuka, menimbulkan ancaman nyata bagi keselamatan warga sekitar.

⚠️ DUA ANCAMAN BESAR YANG MENGINTI WARGA:

1. BAHAYA KEBAKARAN & LEDAKAN — Aktivitas pengoplosan gas di area pemukiman sangat rentan memicu ledakan dan kebakaran hebat yang sewaktu-waktu dapat menelan korban jiwa serta kerugian materi yang besar.

2. KELANGKAAN GAS SUBSIDI — Penyalahgunaan ini langsung menyebabkan kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di pasaran. Masyarakat kecil dan pelaku UMKM yang berhak justru kesulitan mendapatkan gas bersubsidi yang seharusnya menjadi hak mereka.

“Kami sangat khawatir. Di satu sisi ada bahaya ledakan yang bisa terjadi kapan saja, di sisi lain gas elpiji 3 kg semakin sulit didapatkan di pasaran. Harus segera ditindak sebelum menimbulkan korban,” ujar salah satu warga sekitar yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

📢 DESAKAN TINDAKAN TEGAS

Warga sekitar mendesak Aparat Penegak Hukum, Pertamina, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak), menutup permanen gudang ilegal tersebut, dan menindak tegas pelaku penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kami berharap pihak berwenang tidak menunggu terjadi musibah baru bertindak. Keselamatan masyarakat dan ketersediaan gas bersubsidi adalah hak seluruh rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page