Berita  

Dinas SDAMBK Deli Serdang Bungkam Soal Pemenang Proyek PENGAMAT: PATUT DIDUGA 1 CV PEGANG LEBIH 10 PROYEK

Lubuk Pakam, – Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Konstruksi (SDAMBK) Kabupaten Deli Serdang dinilai tertutup terkait transparansi lelang proyek. Hingga Rabu (28/7/2026), jajaran dinas yang dipimpin Janso Sipahutar belum memberikan jawaban atas konfirmasi terkait siapa pemenang proyek dan CV apa saja yang menjadi pemiliknya.

Kondisi ini memicu kecurigaan publik. Pengamat Kebijakan Publik, Jhon Erwin Tambunan, SH, menduga ada permainan dalam penunjukan rekanan proyek di Dinas SDAMBK Deli Serdang.

“Patut diduga, 1 CV pegang 10 proyek atau lebih. Atau pemenangnya anggota legislatif atau yudikatif,” tegas Jhon Erwin saat dikonfirmasi di Lubuk Pakam, Rabu (28/7/2026).

Dinas Diminta Terbuka;
Menurut Jhon Erwin, keterbukaan informasi publik terkait pemenang tender adalah kewajiban setiap OPD, apalagi proyek tersebut menggunakan anggaran APBD yang bersumber dari pajak rakyat.

“Bungkamnya Dinas SDAMBK ini mencederai asas transparansi. Masyarakat berhak tahu siapa yang mengerjakan proyek, CV mana yang menang, dan berapa nilainya. Jangan sampai proyek jadi bancakan kelompok tertentu saja,” ujarnya.

Ia menyoroti dugaan kuat bahwa satu perusahaan menguasai banyak paket proyek dalam satu tahun anggaran. Praktik seperti ini dinilai melanggar prinsip persaingan sehat.

“Kalau 1 CV bisa dapat 10 proyek lebih, itu namanya monopoli. Harus diusut, jangan-jangan ada penyalahgunaan wewenang,” katanya.

Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat
Lebih jauh, Jhon Erwin juga menyinggung kemungkinan keterlibatan oknum di balik pemenang proyek.

“Atau pemenangnya anggota legislatif atau yudikatif. Ini yang paling bahaya. Kalau benar, berarti ada konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan,” tegasnya.

Ia mendesak Bupati Deli Serdang, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan pengawasan terhadap seluruh paket proyek di Dinas SDAMBK.

Upaya Konfirmasi Buntu;
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas SDAMBK Deli Serdang belum merespons konfirmasi awak media terkait daftar pemenang proyek dan kepemilikan CV rekanan. Pesan dan panggilan ke nomor pejabat terkait juga belum mendapat jawaban.

Padahal keterbukaan informasi merupakan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Masyarakat dan para kontraktor kecil di Deli Serdang berharap Pemkab segera menertibkan sistem lelang agar lebih adil, transparan, dan tidak dikuasai oleh segelintir pihak saja. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page