KARO || Pimpinan Umum Media Online JATANRAS-news.com (Iren Sinaga S.H) melakukan silaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo yang baru, Edmond Novvery Purba, sebagai bagian dari upaya mempererat hubungan kemitraan antara media dan aparat penegak hukum, sekaligus mendorong keterbukaan informasi kepada masyarakat. Selasa 14/7/2026 Pukul 12.00 Wib
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Karo tersebut, kedua belah pihak membahas pentingnya sinergi antara media dan institusi penegak hukum dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain memperkenalkan diri dan menjalin komunikasi, Pimpinan Umum JATANRAS-news.com juga mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang melibatkan Upah Ginting sebagai korban dan Japeta Kaban sebagai pihak yang diproses hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kajari Karo Edmond Novvery Purba menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut belum dapat dinyatakan lengkap (P-21) dan telah dikembalikan kepada penyidik Polres Karo untuk dilengkapi.
Menurut penjelasan Kajari, salah satu kekurangan yang harus dipenuhi penyidik adalah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ahli, karena ahli dokter yang sebelumnya memberikan keterangan diketahui telah memasuki masa pensiun sehingga diperlukan pemenuhan administrasi dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kajari menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Karo akan menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Berkas perkara baru dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya apabila seluruh petunjuk jaksa peneliti telah dipenuhi oleh penyidik.
Pimpinan Umum JATANRAS-news.com menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Kajari Karo dalam memberikan penjelasan terkait perkembangan perkara tersebut. Menurutnya, transparansi informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Pertemuan tersebut diakhiri dengan komitmen untuk terus membangun komunikasi yang baik antara media dan Kejaksaan Negeri Karo, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai dengan perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
Penulis : Iren sinaga S.H















