MEDAN — Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria bernama Asrul Imron (39) berhasil diamankan dalam operasi undercover buy yang digelar di Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Rabu (27/5/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, IPTU Poltak Tambunan, S.H. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas bergerak cepat setelah memperoleh informasi terkait aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,91 gram. Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba.
Pelaku tak mampu berkutik saat petugas melakukan penggerebekan dan langsung dibawa ke Mapolsek Medan Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Medan Kota melalui jajaran Reskrim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Medan Kota. Upaya pemberantasan akan terus digencarkan demi menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.
“Peredaran narkoba menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda. Karena itu, Polsek Medan Kota akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku,” ujar sumber di kepolisian.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut. Unit Reskrim Polsek Medan Kota Ringkus Pengedar Sabu di Kelurahan Hamdan, Polisi Tegaskan Perang terhadap Narkoba
MEDAN — Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria bernama Asrul Imron (39) berhasil diamankan dalam operasi undercover buy yang digelar di Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Rabu (27/5/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, IPTU Poltak Tambunan, S.H. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas bergerak cepat setelah memperoleh informasi terkait aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,91 gram. Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba.
Pelaku tak mampu berkutik saat petugas melakukan penggerebekan dan langsung dibawa ke Mapolsek Medan Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Medan Kota melalui jajaran Reskrim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Medan Kota. Upaya pemberantasan akan terus digencarkan demi menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.
“Peredaran narkoba menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda. Karena itu, Polsek Medan Kota akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku,” ujar sumber di kepolisian.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.














