BINJAI – Satres Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu dua hari, yakni pada 20 hingga 21 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat tersangka yang terdiri dari tiga pria dan satu wanita di lokasi berbeda wilayah hukum Polres Binjai.
Keempat tersangka masing-masing berinisial YP alias PD (39), R (47), ADP (42), dan DA (21). Penangkapan dilakukan di Jalan Danau Tondano Gang Ketupat Lingkungan VIII, Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Sumber Karya, serta Jalan Olahraga Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.
Dari hasil penindakan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat bruto 10,04 gram, delapan butir ekstasi dengan berat bruto 3,3 gram, tiga unit handphone, satu timbangan elektrik, satu skop plastik, satu kotak USB yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas AKP Ismail Pane.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Kapolres Binjai juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui layanan Call Center 110.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” tegas AKBP Mirzal.













