JATANRASNEWS.COM | PEKANBARU — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Salah satu kawasan yang selama ini diduga rawan aktivitas narkoba di Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru, menjadi sasaran razia pada Sabtu (16/5/2026) malam.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Bagus Faria, didampingi Katim I IPDA Kapiten Ronggur bersama personel Tim Opsnal Subdit II.
Kehadiran aparat kepolisian di lokasi sontak membuat suasana berubah.
Sejumlah orang yang berada di kawasan tersebut tampak berhamburan meninggalkan lokasi saat petugas mulai melakukan penyisiran.
Petugas kemudian menyisir sejumlah titik yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkotika, di antaranya Gang Abadi, Gang Teladan, dan Gang Assalam yang berada di Kelurahan Tanah Datar dan Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota.
Selain patroli dan pemantauan situasi, personel juga memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya kalangan pemuda, agar menjauhi penyalahgunaan narkotika serta tidak terlibat dalam jaringan peredarannya.
Pemeriksaan terhadap orang, barang bawaan, hingga sejumlah lokasi yang dianggap mencurigakan turut dilakukan sebagai langkah antisipasi dan penegakan hukum.
Kompol Bagus Faria menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan untuk mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkoba di Pekanbaru.
“Kami terus melakukan patroli, pengawasan, serta tindakan preventif maupun represif guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika,” ujarnya, Minggu (17/5/2026).
Meski dalam razia tersebut petugas belum menemukan barang bukti maupun indikasi tindak pidana narkotika, pengawasan dipastikan akan terus dilakukan secara rutin di kawasan yang dianggap rawan.
Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba, guna melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkotika.
(Erwinsyah Abe)













