Berita  

Unit Reskrim Polsek Medan Kota Berhasil Amankan Pelaku Melakukan Pencurian Cincin

MEDAN KOTA || Unit Reskrim Polsek Medan kota telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki pelaku atas nama Damai Putra Batee (21) warga Desa tetehosi II Gunung Sitoli Kabupaten Nias pelaku melakukan Pencurian berupa 1 (satu) Buah cincin emas London dengan berat 2.5 Gram dan uang tunai sebesar Rp 4.00000 (empat juta rupiah) Jalan Sindoro No.3 B Kelurahan.Pusat pasar Kecamatan.Medan Kota.

Kota medan Hari Jum’at 08 Mei 2026 sekira pukul 07.00.wib.

Kapolsek.medan kota AKP Feriawan SH.Melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M

Tambunan SH.MH. mengatakan

Kronologis Kejadian Pada hari Jum’at 08 Mei 2026 sekira pukul 07.00.wib.telah terjadi tindak pidana pencurian barang milik pelapor berupa 1 (satu) Buah cincin emas London dengan berat 2.5 Gram dan uang tunai sebesar Rp 4.00000 (empat juta rupiah) yang di lakukan terlapor, di taksir kerugian sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Dimana awal kejadian, pelapor hendak memakai cincin yang di simpan di dalam dompet dalam tas yang diletakkan di atas kasur, lalu pelapor melihat jika dompet tersebut sudah dalam keadaan kosong dan cincin pelapor sudah tidak ada hilang dan setelah di ketahui barang tersebut hilang pelapor mengecek pintu kamar kos dan ternyata engsel pintu kamar tersebut telah dirusak .

Pelapor merasa keberatan kemudian membuat laporan atas nama Hotma Juliana Laki-LakiH (21) warga Jalan.Kabun Rokan Hulu membuat pengaduan ke Polsek Medan Kota terang Kanit Reskrim Polsek Medan kota.

Lanjut Iptu Poltak Tambunan Kronologis Diamankan pelaku

Pada hari Sabtu 09 Mei 2026 sekira pukul 10.30 Wib

team menerima informasi dari korban tentang adanya tindak pidana pencurian yang dilakukan terlapor (Lidik) terhadap barang barang milik korban yang terjadi di Jalan Sindoro No.3 B Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan. Medan kota.

Selanjutnya team melakukan cek tkp dan pulbaket Saksi saksi, sekira pkl 15.00 Wib team menerima informasi keberadaan seorang pelaku sedang berada di Jalan MT Haryono Kelurahan Pusat pasar Kecamatan.Medan kota (Medan mall), menerima informasi tersebut team dipimpin Kanit Reskrim * dan Panit 2 Reskrim Polsek Medan kota menuju lokasi dan mengamankan pelaku atas nama Damai Putra Batee.

Selanjutnya di lakukan interograsi dimana Ianya mengakui perbuatannya yang telah mencuri Barang barang milik korban dengan cara merusak engsel pintu kamar kos korban, dan hal tersebut di lakukan sudah berulang sebanyak 3 kali, dan uang hasil Pencurian di kirim pelaku ke kampung guna membantu biaya perobatan orang tua yang sakit, kemudian pelaku di boyong ke mako Polsek Medan Kota guna penyidikan lebih lanjut kata Iptu Poltak Tambunan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page