KARO || JATANRAS-news – Selama 76 tahun nomenklatur (nama sistem) Polres Tanah Karo berganti menjadi Polres Karo. Pergantian nomenklatur diresmikan langsung Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Rabu (8/4/2026) di Mapolres Karo sesuai ketentuan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Penandatanganan prasasti tersebut menjadi momentum penting yang menandai dimulainya penggunaan nomenklatur baru di jajaran kepolisian wilayah Sumut.
Kapolda Sumut menegaskan perubahan nomenklatur ini bertujuan menyesuaikan nama satuan kewilayahan kepolisian dengan wilayah administratif pemerintahan yang berlaku saat ini.
“Penyesuaian ini penting agar pelayanan kepolisian semakin efektif, tepat sasaran, serta selaras dengan pembagian wilayah pemerintahan daerah,” ujarnya







