Berita  

Polsek Pancur Batu Serahkan Tersangka Kasus Judi Tembak Ikan ke Kejari Deli Serdang

Pancur Batu || Unit Reskrim Polsek Pancur Batu melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam perkara tindak pidana perjudian jenis tembak ikan.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 26 Maret 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang wilayah Pancur Batu. Penyerahan dilakukan oleh penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Kapolsek Pancur Batu, Kompol Junaidi, S.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Rudi S. Tarigan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Tahap II merupakan proses lanjutan dalam penanganan perkara pidana.

“Tahap II ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” ujarnya.

Kasus tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Meteorologi, Dusun IV, Desa Tuntungan I, tepatnya di Cafe Menik, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Adapun tersangka yang diserahkan berinisial STY (47), seorang perempuan yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Dusun III, Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu.

Dalam perkara ini, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa satu unit mesin judi tembak ikan yang digunakan dalam aktivitas perjudian.

Kapolsek Pancur Batu Kompol Junaidi menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk praktik perjudian.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk perjudian demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Pancur Batu,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page