Karo — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian di Jalan Singa Gang Melati, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Informasi tersebut mencuat melalui media sosial dan menyebutkan adanya dugaan aktivitas perjudian jenis dadu serta mesin ikan-ikan di lokasi dimaksud. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo yang dipimpin Kanit Resum Ipda Henri Damanik, S.H., langsung bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Namun, setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas perjudian sebagaimana yang dilaporkan. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas hanya mendapati aktivitas permainan biliar yang tengah dimainkan oleh sejumlah pemuda setempat.
Saat pengecekan berlangsung, petugas juga berkoordinasi dengan tokoh pemuda setempat, Darwis Tarigan. Ia menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Menurutnya, lokasi tersebut memang hanya digunakan sebagai tempat permainan biliar dan tidak terdapat praktik perjudian.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks R., S.T., menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi setiap laporan yang disampaikan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Ia menekankan bahwa seluruh informasi yang masuk akan tetap ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” ujar AKP Eriks.
Polres Tanah Karo menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian, demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang aman serta kondusif di wilayah hukum Polres Tanah Karo.















