KARO – Kasus dugaan penganiayaan berat yang dialami Upah Ginting, warga Desa Sugihen, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, hingga kini belum menemukan titik terang meski telah berjalan lebih dari tiga tahun.
Keluarga korban kini kembali menuntut keadilan dan meminta agar laporan mereka tidak lagi tertumpuk tanpa kejelasan.
Peristiwa tersebut berawal pada Kamis, 6 Juli 2023, ketika Japet Kaban diduga melakukan pemukulan menggunakan cangkul terhadap korban Upah Ginting di perladangan Kenjulu, Desa Sugihen. Akibat serangan itu, korban mengalami luka berat di bagian punggung dan harus mendapatkan perawatan serius.
Tak terima atas kejadian tersebut, anak korban, Agus Minto Ginting, bersama keluarga besar, segera melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polsek Juhar. Namun, karena kasus tak kunjung terselesaikan, penyidik Polsek Juhar akhirnya melimpahkan perkara ke Polres Tanah Karo untuk penanganan lebih lanjut.
Setelah pelimpahan, Unit Reskrim Polres Tanah Karo sempat turun langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan dan berjanji akan menuntaskan kasus ini.
Namun, hingga memasuki tahun 2026, keluarga korban mengaku belum menerima perkembangan berarti.
Lebih lanjut, pada 23 Agustus 2023, Erniati Br Tarigan—istri korban—malah menerima surat panggilan dari Unit Tipikor II Polres Tanah Karo, setelah adanya laporan balik dari pihak Japet Kaban.
Ia dilaporkan karena menggigit kepala pelaku saat mencoba menyelamatkan suaminya di lokasi kejadian.
Selanjutnya, pada 6 September 2023, Erniati menghadiri rekonstruksi kejadian perkara di perladangan Kenjulu, Desa Sugihen, Kecamatan Juhar, sesuai arahan penyidik.
Merasa keadilan belum ditegakkan, pihak keluarga akhirnya meminta pendampingan dari media JATANRAS-NEWS.COM agar kasus ini kembali mendapat perhatian publik dan penegak hukum.
Pada pertemuan di halaman Mapolres Tanah Karo, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Erik Nainggolan, menyambut baik kedatangan keluarga korban bersama tim media. Dalam sikap terbuka dan ramah, beliau langsung memerintahkan KBO Reskrim Benteng, Kanit Ops Manik, dan tim penyidik (Juper) untuk segera menindaklanjuti berkas laporan Upah Ginting.
Pihak KBO kemudian mengajak keluarga korban masuk ke ruang aula untuk melakukan pemeriksaan berkas.
Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa berkas laporan Upah Ginting berada di tumpukan paling bawah dan belum diproses sejak tiga tahun lalu.
Dalam kesempatan tersebut, pihak penyidik meminta waktu tambahan beberapa hari untuk memperbaiki berkas sesuai perubahan KUHAP baru, dan berjanji akan mempercepat proses hingga perkara ini naik ke pengadilan.
Keluarga korban berharap janji tersebut segera direalisasikan agar keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Kami hanya ingin keadilan. Jangan biarkan laporan kami terus tertumpuk tanpa penyelesaian,” ujar Erniati Br Tarigan penuh harap.
Kasus ini kini kembali menjadi perhatian publik, terutama dalam konteks transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara rakyat kecil.
JATANRAS-NEWS.COM
Media Penegak Keadilan, Tajam dan Terpercaya















