Medan Baru,JATANRAS-news — Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian spesialis steling aluminium atau yang kerap disebut “rayap besi”, pada Kamis malam (22/01/2026).
Pelaku diketahui bernama Harry Gusrizal (33), laki-laki, beragama Islam, warga Dusun V, Kelurahan Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku diamankan pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Titi Papan, Kecamatan Medan Petisah.
Penangkapan berawal dari laporan serta keresahan warga terkait maraknya aksi pencurian besi di sekitar Jalan Sei Belutu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin oleh Panit 2 Opsnal IPDA Zepry Nadapdap, SH, MH langsung melakukan pemantauan di lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang sedang melakukan aksi pembongkaran steling aluminium di pinggir jalan, tepatnya di area SPPG, Jalan Titi Papan. Tim kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang beraksi.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng kecil yang digunakan untuk membongkar steling serta beberapa potongan aluminium besi hasil bongkaran.
Saat diinterogasi di lokasi kejadian, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku membongkar steling aluminium tersebut untuk dijual, dan uang hasil penjualan rencananya akan digunakan untuk bersenang-senang.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Medan Baru guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pendalaman kasus.















