SIAK HULU,JATANRAS-news.com – Seorang pria berinisial AL (31), warga Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru, diamankan jajaran Polsek Siak Hulu setelah tertangkap tangan melakukan pencurian sepeda motor di Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.Kamis, 22 Januari 2026 | 08.54 WIB
Pelaku diamankan pada Senin (19/1/2026) usai ditangkap massa saat mencuri sepeda motor milik Dewi Maria (42) yang terparkir di depan rumah korban.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Hendra Setiawan menjelaskan, pelaku sempat membawa kabur sepeda motor korban sebelum akhirnya berhasil dihentikan oleh warga.
“Pelaku sudah sempat melarikan sepeda motor korban, namun warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengejar dan menangkap pelaku, kemudian diserahkan ke Mapolsek Siak Hulu,” ujar Kompol Hendra, Rabu (21/1/2026).
Dijelaskan, peristiwa bermula saat korban bersama suaminya berada di dalam rumah dan mendengar suara sepeda motor dinyalakan. Saat keluar, korban mendapati sepeda motor Honda Vario BM 5881 OM miliknya telah dibawa kabur oleh orang tidak dikenal. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan hingga warga sekitar berhasil menangkap pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Siak Hulu, pelaku mengakui perbuatannya. Tidak hanya itu, AL juga mengaku sebagai spesialis pencurian kendaraan bermotor dan telah melakukan aksi serupa di 7 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Pekanbaru.
Adapun rincian pengakuan pelaku, yakni:
• November 2025, mencuri Honda Beat biru putih di Jalan Rambutan.
• Desember 2025, mencuri Honda Beat hitam di kos-kosan Jalan Garuda Sakti.
• Januari 2026, mencuri Honda Beat putih di Jalan Durian.
• Januari 2026, mencuri Honda Beat biru di warung nasi goreng wilayah Rumbai.
• 15 Januari 2026, mencuri Honda Vario silver di kos-kosan Jalan Cipta Karya.
• 16 Januari 2026, mencuri Honda Beat Street silver di Rumbai.
• 18 Januari 2026, mencuri Honda Beat Street hitam di Jalan Nangka, dekat RS Andini.
Dalam setiap aksinya, pelaku beraksi bersama rekannya CA (DPO) dengan menggunakan kunci T yang dilapisi lakban. Sepeda motor hasil curian kemudian dijual dengan harga berkisar antara Rp2,4 juta hingga Rp3,5 juta.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu. Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap rekan pelaku yang masuk daftar pencarian orang,” tutup Kapolsek.
⸻
JatanrasNews.com
19 Januari 2026
Koordinator Liputan
Erwinsyah















