Medan,JATANRAS-NEWS – Polrestabes Medan mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Diskusi Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru yang diselenggarakan oleh Mabes Polri melalui Zoom Meeting, Senin (7/1/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., didampingi para pejabat utama serta diikuti oleh seluruh penyidik Polrestabes Medan. Acara dilaksanakan di Aula Patriatama Polrestabes Medan.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan pemaparan terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru yang resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Materi disampaikan untuk memastikan seluruh jajaran kepolisian memahami substansi perubahan hukum pidana nasional serta siap mengaplikasikannya secara profesional di lapangan.
Kapolrestabes Medan menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini penting untuk memperkuat kompetensi anggota dalam menjalankan tugas penyidikan dan penegakan hukum.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kita berharap seluruh personel mampu mengimplementasikan regulasi baru dengan tepat guna, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan humanis,” ujar Kombes Pol Calvijn.
Melalui kegiatan ini, Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penegakan hukum yang berkeadilan sesuai dengan semangat KUHP dan KUHAP baru.
Tagar pendukung:
PolrestabesMedan #JeanCalvijnSimanjuntak #PolriPresisi #KUHPBaru #KUHAPBaru #Polri #Medan #KotaMedan















