Berita  

Tindaklanjuti Isu Sindikat Narkoba Viral di Medsos, Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Intensifkan Patroli di Gang Pulo Kumba

Pematangsiantar,JATANRAS-NEWS — Menyusul beredarnya berita viral di media sosial terkait dugaan aktivitas sindikat narkoba di Jalan Rakutta Sembiring, Gang Pulo Kumba, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) meningkatkan kegiatan patroli dan pengawasan di wilayah tersebut.


Patroli yang digelar pada Desember 2025 ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., didampingi KBO IPTU Apri Damanik, S.H., Kanit Lidik I IPDA Warman Siallagan, S.H., Kanit Idik II IPDA Indrawan, S.Sos., serta seluruh Tim Opsnal Sat Resnarkoba.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa kegiatan patroli rutin ini merupakan bagian dari langkah preventif dalam menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat dan media sosial.
“Patroli ini rutin kami laksanakan baik dari Polres maupun Polsek jajaran.

Sebelumnya kami juga telah melakukan Grebek Sarang Narkoba (GSN) dan berhasil mengungkap kasus di Gang Pulo Kumba dengan menangkap dua tersangka berinisial DH (33) dan RF (35) pada 28 Agustus 2025,” ujar AKP Irwanta Sembiring.


Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan 68 paket sabu dengan total berat bruto 28,09 gram serta sejumlah barang bukti lainnya. Berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematangsiantar pada 20 November 2025.


Lebih lanjut, AKP Irwanta menegaskan bahwa dalam patroli terakhir, tidak ditemukan adanya aktivitas peredaran narkoba. Namun pihaknya terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika.


“Kami mengimbau masyarakat untuk melapor melalui Call Center 110 atau langsung ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar apabila melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, agar bisa segera ditindaklanjuti,” tambahnya.


Selain patroli, pihak kepolisian juga telah menggelar rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan dan warga setempat pada Kamis (18/12/2025) di Gang Pulo Kumba. Dalam musyawarah tersebut disepakati pembentukan Pos Kamling di Gang Taqwa dan Gang Pulo Kumba sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.


“Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan tersebut untuk mengantisipasi adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” tutup AKP Irwanta Sembiring.


Langkah cepat yang diambil Polres Pematangsiantar ini diharapkan dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan bebas dari narkoba, serta memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kota Pematangsiantar.


(Humas Polres Pematangsiantar / Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page