Berita  

Polres Pematangsiantar Musnahkan Barang Bukti Narkotika 42,25 Gram

Pematangsiantar,JATANRAS-news.com || 5 Desember 2025 — Polres Pematangsiantar memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 42,25 gram di halaman Sat Resnarkoba, Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH.Jumat 5 Desember 2025

Barang bukti sabu yang termasuk narkotika golongan I bukan tanaman itu dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke saluran khusus sesuai prosedur tetap (SOP) penanganan narkotika. Pemusnahan dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Pematangsiantar Yovita Marina Tarigan, SH, pengacara tersangka Roy Yantho Simangunsong, SH, serta sejumlah pejabat dan personel Sat Narkoba lainnya. Dua tersangka, yakni FEP alias G (37) yang merupakan residivis kasus narkotika tahun 2021 dan FS (34), juga dihadirkan dalam kegiatan tersebut.

Kapolres Pematangsiantar menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kuat jajaran Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah simbol keseriusan kami untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Polres Pematangsiantar berharap pemusnahan barang bukti ini menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba di Kota Pematangsiantar.


Tagar:

PolriPresisi #PolriHumanis #PoldaSumut #PolriHadirDiTengahMasyarakat #PolriHadirUntukMasyarakat #UntungAdaPolisi #PolisiAdaDimanaMana


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page