Kasatres Narkoba Polres Batu Bara Bantah Keras Tuduhan Terima Setoran Rp2 Miliar

Batu Bara,JATANRAS-NEWS | Kasatres Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, SH, MH, memberikan hak jawab sekaligus membantah tegas pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan aliran dana Rp2 miliar kepadanya dari seorang bandar narkoba berinisial MD.

Melalui pernyataan tertulis yang diterima redaksi pada Selasa, 2 Desember 2025, AKP Ramses menyebut informasi tersebut tidak benar, tendensius, dan tanpa dasar hukum. Ia menegaskan tidak pernah mengenal maupun menerima uang dari pihak bernama MD sebagaimana diberitakan.

“Saya menilai pemberitaan itu sangat tendensius dan tidak memiliki dasar sama sekali. Saya tidak pernah menerima uang dari MD seperti yang dituduhkan. Bahkan saya sama sekali tidak mengenal MD,” tegas AKP Ramses.

Lebih lanjut, ia juga membantah tuduhan adanya koordinasi antara pelaku tindak pidana narkoba dengan oknum di Satuan Narkoba Polres Batu Bara. Menurutnya, seluruh barang bukti yang disita dalam perkara tersebut diperoleh secara sah dari hasil penggeledahan kendaraan, bukan dari pihak yang disebut dalam pemberitaan.

“Isu bahwa barang bukti berasal dari MD adalah tidak benar. Barang bukti disita dari mobil yang kami geledah sesuai prosedur. Selain itu, informasi yang menyebut adanya koordinasi antara pelaku dan oknum anggota juga tidak benar,” ungkapnya.

AKP Ramses juga menjelaskan, pemberitaan yang menyebutkan bahwa MD sempat diamankan oleh Satres Narkoba Polres Batu Bara tidak sesuai fakta di lapangan.

“Satres Narkoba Polres Batu Bara tidak pernah mengamankan MD. Dalam berita acara pemeriksaan terhadap tersangka Irawan pun, tidak ada disebut keterlibatan MD. Irawan hanya menyebut seseorang berinisial Bos SK yang dikenalnya melalui telepon dan bahkan mengaku tidak mengenal MD,” jelasnya.

Menanggapi tudingan bahwa tidak ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian mengenai penghentian perkara, AKP Ramses menegaskan bahwa dirinya telah berulang kali memberikan klarifikasi langsung kepada wartawan yang bersangkutan.

“Wartawan yang menulis berita tersebut sudah enam kali berjumpa dengan saya, dan setiap kali saya jelaskan duduk perkara yang sebenarnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, perkara dengan tersangka Irawan telah berstatus P22 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batu Bara pada 15 September 2025, lengkap dengan barang bukti.

“Kasus tersebut telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Batu Bara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” sambungnya.

AKP Ramses mengaku, pemberitaan yang beredar telah mengganggu nama baik dan martabatnya, baik secara pribadi maupun kedinasan, bahkan membuat dirinya diperiksa oleh Propam.

“Akibat pemberitaan ini, kehormatan dan kedinasan saya terganggu. Saya sudah menjalani pemeriksaan Propam, padahal tuduhan tersebut tidak benar,” kata Ramses.

Sebagai penutup, AKP Ramses meminta agar hak jawab ini dimuat di media yang bersangkutan sebagai bentuk pelaksanaan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Saya berharap bantahan ini dapat diterbitkan dalam kesempatan pertama sebagai hak jawab saya, sesuai amanat Undang-Undang Pers,” pungkasnya.

Batu Bara, 2 Desember 2025
AKP Ramses P. Panjaitan, SH, MH
Kasatres Narkoba Polres Batu Bara

Apakah Anda ingin saya bantu buatkan versi singkatnya (sekitar 3–4 paragraf) untuk dimuat di portal berita online (lebih ringkas, sesuai format redaksi), atau tetap dalam bentuk versi resmi lengkap seperti di atas untuk surat resmi dan publikasi penuh?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page