Kutalimbaru, JATANRAS-NEWS || Pengelolaan serta realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di SMA Negeri 1 Kutalimbaru menjadi sorotan serius. Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Garda Nusantara Madani (DPP GNM) Sumatera Utara, Irena Sinaga, S.H mempertanyakan keterbukaan dan akuntabilitas pengelolaan anggaran setelah munculnya data penggunaan tahap pertama dan tahap kedua yang dinilai janggal dan tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi nyata di lapangan.
Kepala Sekolah Fibriani Tri Dewi Br. Bangun diketahui bertindak sebagai penanggung jawab penuh pengelolaan dana BOS untuk sekitar 852 siswa. Pada tahap pertama, pihak sekolah menerima lebih dari Rp 640 juta dengan alokasi antara lain untuk kegiatan pembelajaran, administrasi satuan pendidikan, langganan daya dan jasa, penyediaan alat multimedia, serta pemeliharaan sarana dan prasarana. Namun, komponen pemeliharaan sarana dan prasarana yang nilainya mencapai lebih dari Rp 335 juta menjadi titik sorotan karena belum tampak adanya bukti pekerjaan yang sebanding dengan nilai anggaran tersebut. Publik mempertanyakan jenis pekerjaan, nilai kontrak, volume pelaksanaan, hingga pihak pelaksana.
Pada tahap kedua yang dicairkan sekitar Agustus 2024, sekolah kembali menerima lebih dari Rp 630 juta. Sebagian besar anggaran dilaporkan dialokasikan untuk pengembangan perpustakaan dan pojok baca. Namun, ditemukan selisih antara total anggaran yang diterima dengan realisasi penggunaan yang justru tercatat melebihi dana tersedia, sehingga menguatkan dugaan lemahnya kontrol internal dan berpotensi membuka ruang penyimpangan anggaran.
Saat ditemui di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa siang 11 November 2025, Irena Sinaga, S.H menegaskan bahwa dana BOS merupakan uang negara yang wajib dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap penggunaan harus jelas, terukur, dan sesuai kebutuhan siswa.
“Dana BOS bukan dana pribadi. Itu uang rakyat. Setiap rupiah harus jelas penggunaannya. Masyarakat berhak tahu apakah dana tersebut benar-benar dipakai untuk meningkatkan kualitas pendidikan atau hanya sekadar habis di laporan tanpa hasil nyata,” tegasnya.
Irena juga menekankan bahwa pengawas internal sekolah, pengawas keuangan pemerintah, hingga aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam apabila ditemukan indikasi ketidakwajaran.
“Menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan adalah tanggung jawab bersama demi masa depan generasi didik. Transparansi bukan pilihan, tetapi kewajiban,” ujarnya.
Upaya konfirmasi kepada Kepala SMA Negeri 1 Kutalimbaru telah dilakukan. Wartawan menghubungi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon, namun hingga berita ini ditayangkan tidak mendapatkan tanggapan.
Publik kini menunggu keterbukaan pihak sekolah untuk menjelaskan penggunaan dana tersebut secara rinci. Pertanyaan yang berkembang adalah apakah ratusan juta rupiah yang dikucurkan negara benar-benar menghasilkan peningkatan sarana dan mutu pembelajaran atau justru terdapat hal yang harus diperjelas dalam tata kelolanya.
Berikut ringkasan rekapitulasi Dana BOS Tahap I Tahun Anggaran 2024 SMA Negeri 1 Kutalimbaru:
Jumlah dana diterima Rp 647.520.000
Jumlah siswa penerima 852
Tanggal pencairan 18 Januari 2024
Total penggunaan tercatat Rp 647.043.772, dengan alokasi terbesar pada pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp 335.971.500.
Transparansi bukan sekadar menampilkan angka di atas kertas, tetapi membuktikan hasil nyata yang dapat dilihat oleh siswa, guru, dan masyarakat. Publik menunggu jawaban.















