Medan, JATANRAS-NEWS || Warga dan pemerhati hukum mendesak Wali Kota Medan menindak tegas pembangunan delapan unit ruko tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Aluminium Raya, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Dari izin yang ada, pemilik hanya mendapat persetujuan untuk tiga unit bangunan. Namun, di lapangan berdiri sebelas unit ruko. Temuan ini memunculkan dugaan pelanggaran perizinan serta upaya menghindari kewajiban Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Praktisi hukum Abdul Rahman, S.H., M.H. menilai pembangunan tanpa PBG merupakan pelanggaran serius.
“Tambahan delapan unit tanpa izin adalah pelanggaran nyata. Pemko Medan harus bertindak tegas, dari surat peringatan hingga pembongkaran,” tegasnya.
Selain dugaan pelanggaran izin, sejumlah wartawan mengaku ditawari uang oleh oknum pengawas bangunan agar pemberitaan kasus ini tidak dipublikasikan. Dugaan suap tersebut semakin memperkuat indikasi adanya permainan antara pengembang dan oknum pengawas.
Warga meminta Wali Kota Medan turun tangan langsung menegakkan aturan.
“Ini bukan sekadar bangunan, tapi soal wibawa hukum dan integritas pemerintah,” kata salah satu warga.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemko Medan belum memberikan keterangan resmi. Namun tekanan publik agar bangunan ilegal dibongkar semakin kuat.
(Tim)















