Kerugian Capai Rp150 Juta, Polres Sergai Tangkap Pelaku dan Penadah Pencurian Gudang

Serdang Bedagai, JATANRAS-news — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah gudang di Dusun VI, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, dengan total kerugian mencapai Rp150 juta.

Dari hasil penyelidikan, sembilan pelaku berhasil ditangkap, termasuk dua penadah hasil curian, berikut sejumlah barang bukti yang digunakan maupun diperoleh dari hasil kejahatan.

Kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/320/X/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, yang dibuat oleh korban Aling (50), warga Dusun II, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban.
Korban melaporkan gudangnya dibobol pencuri pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

Pelapor mengetahui kejadian tersebut setelah diberitahu rekannya, Andi Cokro, yang saat tiba di lokasi melihat jendela gudang dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, diketahui sejumlah barang telah hilang, antara lain:

1 set mesin gilingan plastik

Mesin air

Aluminium

Besi tua

Timbangan

Tembaga

Meteran listrik

Kabel listrik

Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp150 juta.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, SH, MH, langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Berdasarkan keterangan saksi bernama Ahwa, salah satu tersangka, Rahmad Hidayat Simanjuntak alias Dayat, diketahui pernah terlihat di lokasi kejadian.
Setelah dilakukan pengintaian, petugas bergerak cepat dan pada Jumat (17/10/2025) pukul 00.30 WIB, berhasil menangkap Dayat bersama tiga pelaku lain, yakni Sandi Suhardi alias Sandi, Muhammad Al Afdul alias Aal, dan Muhammad Robi Andika alias Robi, di Dusun VI Desa Sei Rampah.

Dari tangan mereka, turut diamankan satu unit becak motor barang yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke empat tersangka lain, yakni:

Suwandana alias Borong,

Ramadani alias Blok,

Muhammad Safi’i alias Fi’i, dan

Muhammad Fikri alias Fikri,
yang ditangkap di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.

Selanjutnya, petugas turut mengamankan dua pelaku penadah, yaitu:

Rudi Ismawan alias Iwan Kutil (42), dan

Harto Wijoyo alias Jaya (29),
yang ditangkap di wilayah Rampah Kiri, Desa Sei Rampah.

Dari keduanya, turut disita satu unit becak motor barang warna hitam yang digunakan mengangkut barang hasil curian.

Wakapolres Sergai Kompol Rudy membenarkan pengungkapan tersebut dan menegaskan komitmen Polres Sergai dalam menindak tegas pelaku kejahatan terhadap harta benda masyarakat.

“Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai. Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e Jo 64 subs Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sedangkan dua pelaku penadah dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara,” ujar Kompol Rudy dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Sergai, Kamis (23/10/2025).

Menurutnya, motif para pelaku didorong faktor ekonomi. Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit becak motor barang, tiga buah senter, satu lembar bon faktur penjualan barang, tiga lembar goni, dan satu potongan besi.

“Kami akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif di wilayah hukum Polres Sergai,” tegas Kompol Rudy.


You cannot copy content of this page

Exit mobile version