Bandar Sabu Kelas Kakap Masih Bebas, Warga Tanjung Ibus Pertanyakan Kinerja Aparat

Langkat, JATANRAS-news.com | | Penangkapan seorang pria berinisial AR (25), yang diduga sebagai pengedar sabu di Dusun III Pasar Baru, Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Kamis (28/8/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB, awalnya memberi secercah harapan bagi warga. AR berhasil ditangkap anggota Polsek Secanggang bersama barang bukti sabu, meski jumlah pastinya belum diumumkan.

Namun, kabar baik itu seketika berubah menjadi tanda tanya besar. Warga mempertanyakan mengapa aparat hanya berhasil menangkap pengedar kecil, sementara bandar sabu kelas kakap yang sudah lama disebut-sebut berinisial JP, YD, dan DS tetap bebas berkeliaran di Desa Tanjung Ibus.

“Ini sudah lama jadi rahasia umum. Kurir ditangkap, pemakai diciduk, tapi bandarnya tetap tenang di kampung ini. Kalau seperti ini, jangan salahkan warga kalau curiga ada setoran ke aparat,” kata seorang warga dengan nada kecewa, sebagaimana dikutip dari Tempo86.com.

Isu dugaan adanya aliran dana kepada aparat kian memperkuat keresahan masyarakat. Ketua DPD Pena Nusantara Bersatu Kabupaten Langkat, Pariadi, bahkan secara tegas menyoroti lemahnya penindakan terhadap jaringan besar narkoba di desa tersebut.

“Peredaran sabu di desa ini sudah sangat meresahkan. Ibu rumah tangga sampai takut, karena dampaknya mengganggu ekonomi keluarga. Kalau dibiarkan, bisa memicu pencurian dan tindak kriminal lain,” ujar Pariadi.

Ia mendesak aparat kepolisian untuk tidak berhenti pada penangkapan kelas teri, tetapi berani membongkar jaringan besar di balik peredaran sabu. “Kami akan segera membuat laporan Dumas ke Polres Langkat dan Polda Sumut. Jangan sampai generasi muda hancur hanya karena bandar kelas kakap dilindungi,” tambahnya.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Bagi warga Tanjung Ibus, membiarkan bandar besar tetap berkeliaran sama artinya dengan membiarkan masa depan anak-anak mereka terancam.

( RED )

You cannot copy content of this page

Exit mobile version