PEKANBARU,JATANRAS-news.com || Operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Live House di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, direkomendasikan tutup sementara setelah diketahui sertifikat standar usaha bar dan kelab malam yang dimiliki belum diverifikasi.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat (hearing) Komisi I DPRD Pekanbaru bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Selasa (26/8/2025). Hearing dipimpin Ketua Komisi I, Robin Eduar, dan dihadiri Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), serta manajemen Live House.
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Firmansyah Lc, MH, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan adanya ketidaklengkapan legalitas.
“Dokumen legal belum lengkap. Sertifikat standar usaha bar dan kelab malam masih belum diverifikasi, sementara mereka sudah menjalankan aktivitas hiburan malam. Kondisi ini tentu tidak bisa dibiarkan,” tegas Firmansyah, Rabu (27/8/2025).
Selain persoalan legalitas, ditemukan juga ketidaksesuaian dalam pembayaran pajak. Berdasarkan Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024, tempat hiburan malam seharusnya dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 45 persen. Namun, Live House hanya membayar 10 persen.
Dari sisi aturan hiburan, Live House juga dinilai melanggar Pasal 4 huruf a dan b Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum, yang mengatur batasan kegiatan hiburan.
Kesepakatan penutupan sementara akhirnya ditandatangani bersama oleh DPRD, DPMPTSP, Satpol PP, Disbudpar, kuasa hukum masyarakat, dan manajemen Live House yang diwakili Outlet Manager Widi Sudikdo serta Supervisor Suhardi Hamid.
Firmansyah menegaskan, keputusan ini bersifat sementara.
“Ini penutupan sementara. Jika seluruh syarat administrasi dan legalitas sudah terpenuhi, maka aktivitas bisa kembali berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Dengan keputusan ini, Pemko dan DPRD Pekanbaru berharap seluruh pelaku usaha hiburan malam dapat lebih tertib, mematuhi aturan, serta memenuhi kewajiban pajak sebagaimana ketentuan yang berlaku.
✍️ Red Abe
Korlip Jatanras News
Kamis, 28 Agustus 2025















