Tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Bobol Brankas Toko Roti

Medan,JATANRAS-news.com || Karyawan Toko Roti yang berada di Jalan SM Raja Kelurahan.Harjosari II Kecamata.Medan Amplas pada saat hendak membuka toko rotinya pada pagi hari melihat pintu besi toko sudah terbuka lebar kemudian karyawan tersebut melaporkan temuannya kepada pemilik Toko.

Kejadian itu diketahui pada hari Kamis 17/04/2025 pukul 06.00 wib di mana karyawan tersebut hendak membuka toko roti melihat pintu besi toko sudah terbuka lebar.

Kemudian karyawan mengecek cctv yang ada di dalam toko dan melihat ada dua orang pelaku yang terekam cctv telah membobol toko roti dan menggondol brankas serta satu unit HP Redmi warna biru yang ada di toko tersebut.

Dari keterangan karyawan mengatakan di dalam brankas tersebut ada uang tunai senilai Rp 7.000.000 ( tujuh juta ) hasil penjualan roti dan satu unit HP merek Redmi warna biru.

Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH,Panit I Ipda Eko Priya SH,Panit II Aiptu Luhut Fredy Silalahi melakukan penyelidikan atas kasus pencurian pemberatan tersebut.

Dari hasil penyelidikan yg di lakukan serta dari hasil rekaman cctv yg ada di tkp pelaku telah di ketahui keberadaan nya.

Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH.MH langsung mengumpulkan TEAM pada malam hari Selasa ( 26/08/2025 ) sekitar pukul 09.00 wib dmana Kanit Reskrim menyampaikan kepada TEAM bahwa keberadaan pelaku yang selama ini telah di cari sudah di ketahui lokasi persembunyiannya.

Team URC bergerak kelokasi persembunyian pelaku dan berhasil mengamankan pelaku pada saat bersmbunyi di suatu lokasi pinggiran sungai yang berada di daerah Mangkubumi Medan Kota.

Pelaku menerangkan pada saat melakukan pencurian tersebut bersama dengan pelaku lainnya yaitu Hery Bota ( DPO ) dan Wahyu Krismono (DPO) dmana pelaku Hery Botak naik ke lantai dua toko dan memecahkan kaca jendela toko lalu masuk kedalam setelah itu membuka pintu depan yang terbuat dari besi agar pelaku lainnya bisa masuk kedalam toko.

Ketiga pelaku masuk ke dalam toko dan berhasil menggondol satu unit brankas dan satu unit HP Redmi warna biru.

Brankas tersebut di bawa para pelaku menggunakan sepeda motor ke daerah Mangkubumi Medan Kota guna membongkar brankas tersebut dan dari dalam brankas para pelaku mendapati isinya uang sebanyak Rp 7.000.000 ( tujuh juta ) dan di bagi tiga pelaku sebanyak Rp 2.000.000 ( dua juta ) per orang.

Pemilik rumah tempat brankas di bongkar Niko ( DPO ) mendapat bagian Rp 2.000.000 ( dua juta ) sebagai upah karena rumahnya di pergunakan untuk membongkar isi brankas.

Pada saat TEAM melakukan pengembangan terhadap pelaku – pelaku lainnya tiba – tiba pelaku Maulana Putra @ Bado,34 warga Jalan.Garu II-A No.16 Kelurahan Harjosari II Kecamatan.Medan Amplas melakukan perlawanan dengan memukul salah satu petugas dan berusaha melarikan diri dan selanjutnya di lakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku dan tepat mengenai kaki kanan pelaku.

Selanjutnya pelaku di boyong ke R.S Bhayangkara Polda Sumut guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yang di alaminya. ujar Kompol Daulat Simamora.

Pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Polsek Patumbak guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dari keterangan pelaku Wahyu Maulana @ Bado,uang pembagiannya telah habis di pergunakan untuk berfoya – foya membeli narkoba dan tersisa sebanyak Rp 30.000 (tiga puluh ribu ) sambung Kompol Daulat Simamora

Pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 ( tujuh ) tahun penjara.

(HSS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page