Diduga Merusak Lingkungan dan Sungai, Polda Riau Belum Turun Ke Lokasi Periksa Izin Galian C

ROKAN HULU || Hanya jarak 300 meter dari Polsek, ada yang janggal di Sungai RT 07/RW 03, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Excavator masuk ke sungai, material dikeruk, pasir dan kerikil diangkut menggunakan truk Colt Diesel, lalu diperjualbelikan.

Pertanyaannya sederhana: ini kegiatan pertambangan legal atau pengerukan tanpa izin?

Dokumentasi pada 31 Juli 2026 memperlihatkan alat berat bekerja di kawasan sungai. Di lokasi juga terlihat material tanah dan pasir yang telah dikeruk, sementara tepian sungai tampak terkikis dan membentuk tebing terbuka.

Yang membuat persoalan ini semakin mengundang tanda tanya, lokasi tersebut disebut hanya sekitar 300 meter dari Polsek Tambusai Utara.

SIAPA ANDI?

Seorang pekerja perempuan yang disebut bertugas sebagai juru tulis memberikan keterangan bahwa aktivitas tersebut Andi, yang disebut sebagai pemilik.

Sumber lain juga menyebut Andi memiliki kedekatan dengan APH.

Namun justru di sinilah investigasi harus dimulai.

Apakah Andi benar pemilik atau pengelola? Siapa pemegang izin pertambangannya? Apakah lokasi pengerukan masuk titik koordinat yang diizinkan

GALIAN C ATAU PENGERUKAN BEBAS?

Aparat tidak cukup hanya melihat ada atau tidaknya excavator.

Yang harus diperiksa adalah dokumen perizinan, titik koordinat, status lahan/sungai, persetujuan lingkungan, asal material, volume produksi, pengangkutan, hingga transaksi penjualan.

Jika kegiatan pertambangan dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan, Pasal 158 UU Minerba dapat menjadi salah satu ketentuan yang harus diperiksa aparat.

Belum lagi persoalan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) karena pasir dan kerikil tersebut ditambang dan diperjualbelikan.

SUNGAI RUSAK, SIAPA BERTANGGUNG JAWAB?

Foto lapangan menunjukkan adanya pengerukan dan pengikisan pada tepian sungai.

Jika pengerukan terbukti menyebabkan abrasi, perubahan alur sungai, kerusakan bantaran atau gangguan terhadap fungsi sumber daya air, persoalannya tidak lagi sebatas bisnis pasir dan kerikil.

Ada lingkungan yang harus dipertanggungjawabkan.

Maka Dinas terkait, aparat penegak hukum dan instansi lingkungan perlu turun langsung melakukan pemeriksaan teknis.

POLDA RIAU DITANTANG TURUN

Publik dan aktivis lingkungan hidup meminta Polda Riau tidak hanya menunggu laporan.

Turun ke lokasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page