Unit Reskrim Polsek Medan Timur Amankan Pelagu Pencurian kaca Spion Mobil.

Medan,JATANRAS-news.com || Unit Reskrim Polsek Medan Timur telah melakukan tindakan hukum penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki – laki Pelaku atas nama Prayoga ( 27) warga Jalan M. Yakub No.108 Kelurahan. Sei Kera Hilir II Kecamatan. Medan Perjuangan.kota medan
pelaku tindak pidana Pencurian Kaca Spion Mobil Tkp.Jalan.Prof.H.M.Yamin GG.Lurah kelurahan sei kera Hilir ll kecamatan Medan perjuangan kota medan. Rabu 20 Agustus 2025 Pukul 04.00 .

Laporan Polisi Nomor LP/B/406/VIII/2025/SPKT/Polsek Medan Timur tanggal 15 Agustus 2025 Pelapor atas nama Lukas Serafein Barus.(23) Warga jalan Dondong No. 5 A Medan Belawan Kota Medan.

Kapolsek Medan timur Kompol Agus M.Butar Butar SH.mengatakan kronologis kejadian
Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur Tim 7.4 & Tim 7.5 mendapat informasi dari informen bahwasanya salah satu pelaku pencurian Kaca Spion Mobil sedang berada di depan rumah Temannya seputaran Jalan Prof. H.M. Yamin Gg. Lurah, menindak lanjuti informasi tersebut Tim 7.4 & Tim 7.5 yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Khairul Fajri Lubis SH, MH & Panit Opsnal Reskrim Ipda Ramot Simangunsong, SH menuju ke TKP yang diinformasikan, sesampainya di TKP yang dimaksud anggota melihat tersangka. Prayoga sedang bermain Handphone di depan rumah temannya kemudian anggota mengamankan pelaku Prayoga.

Dan selanjutnya anggota menginterogasi pelaku Prayoga dan dia menerangkan bahwa memang benar dia yang melakukan pencurian Kaca Spion sebelah kanan Mobil Rush warna hitam yang parkir di Jalan. Prof. H.M. Yamin No. 41 A/D Kelurahan. Perintis Kecamatan Medan Timur bersama dengan temannya yang bernama Rangga selanjutnya setelah berhasil mengambil Kaca Spion tersebut tersangka Prayoga dan temannya Rangga menjual Kaca Spion Mobil Rush tersebut kepada seorang laki – laki yang bernama Hendrik yang mana mereka bertemu dengan Hendrik di Belakang sekolah SMP Negeri 12 Medan dan Kaca Spion Mobil tersebut laku terjual seharga Rp. 100.000.

Dan tersangka Prayoga mendapat bagian dari penjualan Kaca Spion Mobil Rush tersebut Rp. 40.000 digunakan untuk membayar utang makan.

Tersangka Prayoga juga menerangkan bahwa sudah sering melakukan Pencurian Kaca Spion Mobil antara lain jalan. Prof. H.M. Yamin dekat Hotel Sakura Spion Mobil Rush, Jalan Gurilla Gg.Buntu Spion Mobil Rush Jalan. Badik Pahlawan Spion Mobil Calya,Jalan Sutrisno Spion Mobil Calya , Jalam Setia Budi Spion Mobil Calya dan wilayah hukum Polsek Medan Baru Spion Mobil Fortuner.

Barang bukti yang amankan adaah Rekaman CCTV tampak pelaku melakukan Pencurian Kaca Spion dan 1 (satu) Unit Handphone Vivo Y02 warna Hitam.

Pelagu ini suda kita amankan dan proses selanjutnya kata Kompol Agus kepada wartawan Rabu 20 Agustus 2025 pukul 14.00.wib.

(HSS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page