Medan,JATANRAS-news.com || Sosialisasi Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Kecamatan Medan Timur bertempat di Aula Kantor Camat Medan Timur jalan HM. Said No 1 Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur yang dihadiri lebih kurang 70 orang.Selasa 29 Juli 2025 sekira pukul 09.30 Wib.
Kegiatan sosialisasi Turut Hadir oleh Kapolsek Medan Timur Kompol Agus M. Butar Butar SH,Camat Medan Timur Noor Alfi Fabe MAP,Sekcam Medan Timur Samsul Alam Nasution,Danrami Medan Timur Kapten Inf. Sugino,Lurah Sekecamatan Medan Timur,Kasi Pem Kecamatan Medan Timur Rafnila Lubis,KAU Kecamatan Medan Timur Hasbullah MA Mui Kecamatan Medan Timur DR.Adnan Ritonga,MA Dosen Univ. Muhammadiyah Sumatera Utara Dr. Adimansar SH. MHUM,Sekretaris Karang Taruna Kecamatan Medan Timur Bambang Waluyo,Bhabinkamtibmas Kecamatan Medan Timur,Perwakilan Babinsa Kecamatan Medan Timur,Perwakilan Warga dari Masing masing Kelurahan Kecamatan Medan Timur.
Camat Medan Medan Timur Noor Alfi Fabe MAP, Menyampaiakan dan Sosialisasi Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Kecamatan Medan Timur.
Masalah narkoba adalah masalah yang cukup rumit bagi kita semua,oleh karena itu kami berharap kita dapat bekerja sama untuk memberantas narkoba tersebut.Kita sangat miris,karena narkoba ini tidak melihat usai
Marilah kita pelan pelan untuk saling berkerja sama untuk mensosialisasikan dilingkungan kita masing masing Dengan mengucap Bismillahirahmannirrahim Sosialisasi Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Kecamatan. Medan Timur resmi saya buka
Penyampaian Dr. Adimansar SH. MHUM selaku Narasumber menyampaikan Masalah narkoba ini sudah tidak asing lagi bagi kita semua.
Negri ini sudah membuat gerakan gerakan agar kita sebagai warga negara tersadar akan bahaya narkoba,
Narkoba ini menjadi musuh bersama,bukan cuma musuh pihak yang berwajib saja Narkoba tidak akan ada habisnya dinegara kalau kita tidak saling bekerja sama dalam memberantas narkoba tersebut.
Jumlah pecandu kian hari makin meningkat dan jenis narkoba yang dikonsumsi pecandu di negara kita adalah shabu, ekstasi, ganja, kokain, dan lain lain.
Jadi kami berharap kepada lintas agama untuk turut serta dalam memberantas penyalahgunaan narkoba ini.
Kapolsek Medan Timur Kompol Agus M Butar Butar iya menyampaikan Narkoba ini bukan hal yang baru lagi buat kita semua,sumtera utara adalah nomor 1 darurat narkoba.
Narkoba diatur dalam undang undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika,undang undang ini mengatur segala aspek terkait narkotika termasuk defenisi penggolongan peredaran,pencegahan,pemberantasan serta rehabilitasi.
Jalur laut menjadi pintu masuk narkoba paling dominan,jalur yang melewati pelabuhan pelabuhan resmi dan pelabuhan ilegal ini ditempuh karena semakin ketatnya pengawasan di bandara.
Saya berharap peran serta masyarakat termasuk LSM dan lembaga kemasyarakatan lain, harus turut serta atau membantu penegak hukum memerangi penyalahgunaan narcotika,partisipasi masyarakat sangat penting.
Pemberantasan narkoba adalah tugas kita bersama bapak ibu sekalian,kami pihak yang berwajib hanya penindakan.
Peran serta masyarakat dapat menegur atau melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila ada mengetahui peredaran narkoba dilingkungan masing masing.
(HSS)













