Berita  

TKN Kompas Nusantara Ultimatum Skandal Aset Pemko Medan: Jangan Mainkan Hak Rakyat!

Medan | JatanrasNews.com — Kisruh pengelolaan aset eks Pasar Aksara Kota Medan kembali mengundang perhatian publik setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara menyampaikan pernyataan tegas terkait dugaan tumpang tindih izin sewa yang terjadi di atas lahan tersebut. Ketua Umum DPP TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, menuntut tanggung jawab dari Wali Kota Medan saat itu, Bobby Nasution, serta Direktur Utama PUD Pasar saat itu, Suwarno, atas kekacauan yang menurutnya merugikan masyarakat.

Menurut Adi Warman, meskipun pihaknya belum mengantongi dokumen resmi, informasi dari berbagai sumber dan pemberitaan yang beredar menunjukkan indikasi kuat bahwa telah terjadi praktik sewa menyewa secara tidak tertib dan tumpang tindih di atas lahan strategis tersebut.

“Kami tidak akan diam. Aset tanah perkotaan seperti eks Pasar Aksara adalah milik rakyat, bukan milik oknum elit. Masyarakat Medan sudah cukup sabar menghadapi persoalan aset-aset milik Pemko yang penuh polemik. Ini bukan hanya soal pasar, tapi juga Lapangan Merdeka, Stadion Teladan, Lampu Pocong, dan lainnya. Pemerintah harus transparan dan jujur pada publik,” tegas Adi saat diwawancarai wartawan, Minggu (27/7/2025) di Medan.

Lebih lanjut, TKN Kompas Nusantara kini tengah menyiapkan upaya hukum sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Adi menyebut pengelolaan aset oleh PUD Pasar selama ini jauh dari nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, dan prinsip keadilan.

“Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi menyangkut etika pengelolaan negara. Kami mendorong Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Rico Waas untuk bersikap tegas dan membongkar akar masalahnya. Jangan ada lagi pengelolaan yang mengorbankan rakyat,” imbuhnya.

Ia pun menegaskan bahwa kasus ini memiliki dasar hukum yang kuat untuk ditindaklanjuti. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 45, serta PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Adi menjelaskan bahwa setiap penyewaan aset harus dilakukan secara tertib, sah, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.

“Jika benar penyewaan dilakukan tanpa mencabut izin sebelumnya, maka itu jelas pelanggaran prinsip good governance. Kami akan dorong audit investigatif oleh BPK dan melaporkan ke aparat penegak hukum. Hukum jangan tumpul ke atas tapi tajam ke bawah,” ujarnya.

TKN Kompas Nusantara menegaskan akan terus memantau dan mengawal proses ini hingga masyarakat memperoleh kejelasan dan keadilan dalam pengelolaan aset daerah.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari Pemko Medan maupun PUD Pasar Kota Medan terkait desakan dari TKN Kompas Nusantara mengenai kasus eks Pasar Aksara.

(Irena Sinaga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page