Berita  

Koperasi Sinembah Jaya Abadi Rohil Bersama Masyarakat Rokan Hilir Adakan Aksi Demonstrasi 

Rokan Hilir, Jatanras-News.com || Koperasi Sinembah Jaya Abadi Rohil Bersama Masyarakat Rokan Hilir Mengadakan Aksi Demontrasi kembali Menuntut Hak Plasma dari PT Salim Ivomas Pratama ,Perkebunan Sungai Dua Rokan Hilir ,Riau.yang Telah Berdiri dari tahun 1983. Rabu 26-2-2025

Menurut Ketua Koperasi Sinembah Jaya Abadi Berdiri Tahun’ 2012, bapak Suranto mengatakan Bahwa Pihak PT Salim Ivomas Pratama tidak taat dengan Undang Undang  Pasal 11 Permentan no 26 tahun 2007 juga Pasal 12 PP 26/2021 Mengenai Kewajiban Perusahan memberikan Plasma pada Masyarakat dan Mengangkangi Surat Rekom Bupati Rokan Hilir pada Masa kepemimpinan Bapak Suyatno pada tahun 2021.Mengenai Kewajiban PT Salim Ivomas Pratama untuk memberikan Kewajiban 20 persen Plasma kepada Masyarakat.

Pantauan dari Team Media di lapangan,Aksi ini sudah 3 kali melakukan aksi menuntut Hak Plasma dari PT Salim Ivomas Pratama yang sudah Puluhan Tahun berdiri tapi belum pernah memberikan Plasma Pada masyarakat padahal Sudah ada Rekom dari Bupati,Agar Pihak PT Salim Ivomas Segera memberikan Plasma kepada Masyarakat.

” Kami sangat kecewa dan di Rugikan dengan sikap PT Salim Ivomas ini “(26/2) 

Ujar Ketua Koperasi Sinembah Jaya Abadi kepada Media. 

Aksi ini di Hadiri oleh 350 orang dari masyarakat yang tergabung dengan Koperasi Sinembah Jaya Abadi serta di wakili oleh 6 orang Tokoh masyarakat untuk melakukan mediasi dengan pihak PT. Salim Ivomas Pratama ( 26/2 ). 

Sehingga mediasi berjalan aman dan kondusif. 

Sekalipun belum ada kejelasan yang pasti dari hasil mediasi tersebut. 

” Apabila sampai hari Rabu Tgl 5 Maret 2025,kami tidak mendapatkan jawaban dari pihak PT. Salim Ivomas Pratama, maka kami akan melakukan Aksi Demonstrasi lagi dengan massa yang lebih besar.

Bila perlu kita akan menurunkan 1500 massa bahkan lebih jika tuntutan masyarakat tidak di penuhi Pihak PT Salim.” ujar Ketua Koperasi. 

” Bayangkan sudah 37 tahun PT Salim tidak pernah memberikan Hak Plasma Pada Masyarakat”ujar Bpk. Suranto kepada media. 

Bapak Suranto juga menyatakan Sudah Pernah di adakan Pertemuan Pihak PT Salim dengan masyarakat,yang di Hadiri BPK Bupati,Mentri kehutanan dan Pertanian serta Aparat dari kepolisian.

Keputusan pada saat itu agar Pihak PT Salim memberikan Hak Plasma Kepada Masyarakat sekitar 20 persen dari lahan yang di Buka PT Salim.

Areal PT Salim Sekarang sekitar  Luas 45.000 Hektar tapi Sampai saat ini apa pun bentuk Plasma belum pernah di Berikan.

” Jadi Kami Masyarakat Rokan Hilir Meminta Pada Bapak Presiden Republik Indonesia,Bapak Prabowo dan Juga Mentri Kehutanan dan ATR agar Mendengarkan keluhan Masyarakat dan menindak PT Salim Ivomas Pratama jika Perlu di audit  Izin lahan HGU PT. Salim Ivomas Pratama” Ujar Ketua Koperasi  Sinembah Jaya Abadi Bapak Suranto.

Penulis : Jovin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page