Polres Sergai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Dua Pelaku Ditangkap

Sergai,Jatanras-News.com – Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Sergai) sukses mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan beberapa pelaku pada Selasa, 6 Agustus 2024. Penangkapan dilakukan pada pukul 14.20 WIB di halaman kantor Sat Reskrim Polres Sergai.

Kasus pertama terjadi pada Jumat, 26 Juli 2024, sekitar pukul 05.28 WIB di Posko Kuliah Kerja Nyata (KKN), Dusun III, Desa Suka Jadi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai. Dalam kejadian ini, sejumlah unit handphone milik Dekania Dominica Purba, seorang mahasiswa berusia 20 tahun dari Jalan Deli No. 97, Link Pekan Tiga, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, dicuri. Barang-barang yang hilang meliputi satu unit HP Android Oppo A58 warna hitam, satu unit iPhone 1, satu unit iPhone Xs (Gold 64GB), satu unit iPhone 11 (Hitam, 128GB), satu unit HP Oppo A15 (Biru donker, 64GB), satu unit HP Oppo A3s, satu unit HP Redmi Note 9 (Biru, 64GB), dan satu unit HP Redmi Note 9, Vivo Yi7s.

Pada Sabtu, 3 Agustus 2024, tim operasional Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai, Ipda Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., berhasil menangkap Irwansyah bin Saharan alias Ulil, 49 tahun, di rumahnya di Dusun I, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam penggeledahan ditemukan satu unit HP Oppo A58 warna hitam. Pelaku mengaku telah mencuri delapan unit HP dan membuang tujuh unit lainnya karena tidak dapat dibuka.

Kasus kedua terjadi pada Rabu, 31 Juli 2024, sekitar pukul 07.00 WIB di Dusun III, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam insiden ini, barang-barang milik Mei Nita Syahri, seorang mahasiswi berusia 21 tahun, dan beberapa individu lainnya dicuri. Barang yang hilang meliputi satu unit HP iPhone 6S Plus warna abu-abu, satu unit HP iPhone 7 Plus warna rose gold, tiga pasang sepatu berbagai merek, dan satu pasang sandal.

Pada Jumat, 2 Agustus 2024, tim operasional berhasil menangkap Rangga Prayoga alias Angga di rumahnya. Barang bukti berupa dua buah ban merk Swalow ditemukan dan disita. Rangga Prayoga mengakui menampung barang hasil pencurian dan membayar Rp1.000.000 untuk barang-barang tersebut.

Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP J.H. Panjaitan, S.Sos., S.H., M.H., bersama Kanit 1 Pidum Polres Serdang Bedagai, Ipda Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., dan Plt. Kasih Humas Polres Serdang Bedagai, Ipda S.H. Nauli Siregar, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua kasus tersebut.

(Iren)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page