Sergai,Jatanras-News.com – Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K., M.H., telah menunjukkan langkah cepat dalam menanggapi laporan masyarakat terkait perjudian di wilayah hukumnya pada Rabu, 7 Agustus 2024. Setelah menerima keluhan, Kapolres menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas dan menutup tempat perjudian yang diduga berada di Rumah AKIM, Dusun XII Kebun Sayur, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Menurut Plt. Kasi Humas Polres Sergai, Ipda S.H. Nauli Siregar, pada Selasa dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, personil Unit Reskrim Polsek Firdaus melakukan pengecekan ke lokasi yang diduga tempat perjudian. Namun, saat tiba di Rumah AKIM, tidak ditemukan aktivitas perjudian dan tempat tersebut dalam keadaan kosong.
Meskipun tidak ada kegiatan perjudian yang terdeteksi saat pengecekan, Kapolsek Firdaus bersama dengan AKIM selaku penyedia tempat perjudian memutuskan untuk menutup lokasi tersebut. Pagi harinya, sekitar pukul 09.00 WIB, Bhabinkamtibmas Polsek Firdaus melakukan inspeksi ulang bersama dengan pemilik tempat, Bapak AKIM, dan pengelola Bapak GIMIN, yang kemudian diberi himbauan untuk tidak membuka kembali tempat tersebut.
Kapolres Sergai berharap agar masyarakat terus melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan atau perjudian melalui Polsek terdekat atau Call Center 110 Polres Serdang Bedagai.
Personil yang terlibat dalam kegiatan ini termasuk Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Maruli Sihombing, KSPK Polsek Firdaus Mangamal Manullang, dan Bhabinkamtibmas Polsek Firdaus JD. Nababan.
(Iren)














