JATANRAS-NEWS.com | Operasi Patuh Jaya akan dilaksanakan pada tanggal 15-28 Juli 2024.
Melansir dari sumber resminya, Sabtu (13/07/2024) ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi incaran dalam Operasi Patuh, di antaranya:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirine bukan sesuai peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Penertiban parkir liar.
(Red)













