Kota Binjai, JATANRAS-NEWS | Telah terjadi tindak pidana penganiayaan secara bersama di jalan Soekarno-Hatta km.18 kelurahan sumber karya kecamatan binjai timur, kota binjai,minggu 2/6/2024 pukul 04.00 wib
Sebelum terjadinya tindak pidana tersebut, kelompok atau geng yang bernama SL ini sedang berkumpul di jalan Soekarno-Hatta km.18, kemudian dengan tiba-tiba menyerang terhadap pengendara sepeda motor yang pulang setelah selesai nonton Final Liga Champion, korban YS saat itu terkapar di depan rs. latersia binjai.
Saat itu kelompok SL ini juga melakukan penyerang terhadap Cafe MKA Binjai dan melakukan pencurian dengan menggunakan kekerasan (curas).
Mendapatkan informasi dari masyarakat serta memberitahukan tentang adanya tindak pidana curas atau begal tersebut, Kapolres Binjai AKBP RIO ALEXANDER PANELEWEN, S.I.K., memerintahkan kasat reskrim Akp Zuhatta, S.I.K., untuk melakukan penyelidikan,
Atas kesigapan dan gerak cepat oleh TIM satreskrim polres Binjai, kemudian berhasil mengamankan keberadaan para pelaku-pelaku kejahatan jalanan (street crime).
Kemudian tim sat reskrim polres Binjai berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku kejahatan jalanan sebanyak 8 (delapan) orang :
- MR (17), lk, pelajar, jalan kemuning kecamatan binjai utara.
- DOS (15), lk, pelajar, jalan Dr. wahidin kecamatan binjai Utara.
- AG (17) lk, pelajar, jalan Ikan Paus kecamatan Binjai Timur.
- RSM (17), pelajar, jalan suratin kecamatan binjai timur.
- MSM (17), pelajar, jalan suratin kecamatan binjai timur.
- RMD als Bobo (22), lk, jalan danau singkarak kecamatan binjai timur.
- ASP (19), lk, jalan danau tondano kecamatan binjai timur.
- DS (18), lk, jalan danau poso kecamatan binjai timur.
Terhadap ke delapan terduga pelaku ini akan di persangkaan melanggar pasal 170 Ayat (2) Sub351 Ayat 1 Jo 55 , 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun kurungan. (Iren Sinaga)
(humasresbinjai, 5/6/2024)













