Berita  

Ribut Mengenai Surat Keterangan Pemalsuan Ahli Waris Wasu Dewan,ST Kembali Datangi Kantor Krimum Polda Sumut..

Medan, JATANRAS-NEWS

Awal mulanya Wasu Dewan datangi beberapa wartawan yang pada saat itu duduk di kantin Krimum Polda Sumut Jalan Sisingamangaraja Km.16 Medan tepatnya pukul 16:30 Wib dihari Selasa 04/04/2023

Surat keterangan ahli waris yang diduga telah dipalsukan oleh kakak dan adiknya
tanggal 12 July 2016 yakni UU pidana pasal 262/263 diduga laporannya hanya berjalan ditempat dan diduga ada oknum yang nakal yang telah ikut campur untuk menutup nutupi kasus ini.

Wasu Dewan mengatakan,setelah saya melaporkan kasus dugaan surat keterangan pemalsuan ahli waris,penyidik meminta keterangan dari saksi,benar apa tidak saya anak kandung dari Rama Sami dan Manur Mani

Saya sangat kecewa dengan pelayanan dari petugas penyidik yang pada saat itu memberikan keterangan bahwasanya adanya gelar perkara tertanggal 06/02/2023 oleh Pak Simamora(penyidik) dan pembantunya Hasan BY yang dipimpin oleh Musa Tampubolon dan hasilnya tidak pernah diberikan kepada Wasu Dewan dan sebelumnya gelar perkara itu sudah pernah ada tertanggal 29 November 2022 dengan no LP /1714/K/VII/2016/SPKT Polrestabes Medan

Pak Wasu Dewan dipanggil untuk gelar team humas terpadu tertanggal 06/02/2023 pukul 15;00Wib
Hasilnya tidak tertulis atau dibicarakan secara lisan disuruh tarik atau disita surat SHM nya oleh Budi Pardamean Saragih (Irwasda),tetapi sampai lewat 2 minggu,Pak Budi Saragih (Irwasda)dihubungi tidak menjawab.

Wasu Dewan berharap kepada Pak Kapolda Sumut agar ditindaklanjuti dan memberikan arahan yang benar dan mendapatkan keadilan yang seadil adilnya.

Sekali lagi saya memohon agar dibantu oleh publik untuk menyebar luaskan terkait dugaan pemalsuan surat keterangan ahli waris tertanggal 12 /07/2016 UU Pidana 262/263 agar dibuka kembali oleh pihak Kepolisian Polda Sumut.(Iren)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page