Berita  

Diduga Seorang Karyawan Pertamina SPBU 13.208.117 Batu Malenggang Hinai Kabupaten Langkat Sumatera Utara bekerja sama dengan agen minyak liar dan penimbun BBM solar bersubsidi untuk keuntungan pribadi

Langkat, JATANRAS-NEWS

Agen Pemasaran BBM Bersubsidi SPBU Mitra Pertamina (Persero) prinsipnya melakukan penjualanan BBM secara resmi dan mengacu pada ketentuan peraturan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan BBM terhadap kebutuhan masyarakat khususnya bagi pemilik kendaraan.

Namun ternyata masih ada juga SPBU yang nakal melakukan pelanggaran atas ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah untuk menekan dan mentiadakan perbuatan pelanggaran hukum terhadap penyalahgunaan pemanfaatan BBM khususnya BBM subsidi.

Diduga SPBU 13.208.117 Batu Malenggang Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat Sumatera Utara diduga bekerja sama dengan agen minyak liar dan penimbun BBM solar bersubsidi untuk keuntungan pribadi.

Dugaan penjualanan minyak solar subsidi kepada oknum masyarakat penimbun BBM Solar terbongkar saat wartawan melihat dan mendokumentasikan aksi penjualanan BBM solar kepengisian belasan jerengen dan tangki truk coldisel di SPBU pihak SPBU 13.208.117 tersebut.

Dalam aksi pengisian BBM solar bersubsidi itu, tampak oknum karyawan melakukan pengisian secara terus menerus ke jeregen yang sudah diletakkan disamping mesin pengisian minyak.

Terlihat jelas pada mesin pengisian BBM tertera tulisan Solar Barcode subsidi, namun solar diisi ke jerengen bahkan kedalam tangki mobil coldisel, Rabu (29/03/2023) pagi sekira pukul 03:12 Wib.

Dalam kesempatan itu, Tim dari awak media mendatangi karyawan SPBU yang diketahui berinisial JK untuk mempertanyakan prihal penjualanan BBM solar bersubsidi tersebut.

Namun, Oknum karyawan tersebut tidak menjawab pertanyaan wartawan dan langsung menghentikan aksi pengisian BBM solar tersebut.

Karyawan SPBU itu terdiam dengan penampakan raut wajah ketakutan lalu menggeser sisa jerengen yang belum sempat diisi solar kebelakang.

Dan jelas saja bahwa pengisian BBM solar barcode subsidi dilarang terhadap mobil truk coldisel.

Untuk diketahui, PT Pertamina (Persero) resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jerigen sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 dan Keputusan menteri ESDM No. 37/2022.

Dalam hal ini PT Pertamina diminta menindak tegas SPBU nakal yang melayani pembelian BBM memakai jerigen dan penjualanan kepada mafia BBM. (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page