Berita  

Subdit III Jatanras Polda Sumut dan Satreskrim Polres Langkat Berhasil Menangkap 5 Pelaku Pembunuh Mantan Anggota DPRD

LANGKAT, JATANRAS-NEWS

Subdit III Jahtanras Polda Sumut dan Satreskrim Polres Langkat menangkap lima pelaku pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat, Paino yang mati ditembak pada 26 Januari lalu.

Adapun kelimanya bernama Luhur Sentosa Ginting alias Tosa, ditangkap di sekitar Desa Sembahe Lalu Dedi Bangun, ditangkap di Aceh wilayah Sigli, Kabupaten Pidie.

Kemudian Heriska Wantenero alias Tio, diamankan di Stabat Persadanta Sembiring, ditangkap di Aceh wilayah Sigli, Kabupaten Pidie, serta Sulhanda Yahya alias Tato, diamankan di Tanjung Morawa.

Polda Sumut mengatakan pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat, Paino sudah direncanakan sejak tanggal 20 Januari oleh Tosa Ginting alias Luhur Sentosa Ginting dan anak buahnya.

Namun, upaya pembunuhan itu sempat gagal sebanyak dua kali Pertama, pada 20 Januari para tersangka mencoba membunuh Paino menggunakan senjata tajam di sebuah warung.

Namun, karena di lokasi itu ramai warga, aksi pembunuhan urung dilakukan Kedua, pada tanggal 26 Januari sekira pukul 19:00 WIB saat Paino berkendara sendirian, para pelaku mencoba mengejar Paino untuk membunuhnya, tapi gagal karena Paino ngebut mengendarai sepeda motornya.

Beberapa jam berikutnya, atau percobaan ketiga ini pun nyaris gagal karena saat Paino akan dihabisi di warung, ternyata di lokasi ramai warga Di sinilah mereka mengatur rencana untuk mencegat Paino di tengah jalan saat hendak pulang dari warung sebelumnya.

Tosa Ginting memerintahkan tiga tim pemantau tak jauh dari lokasi untuk memberi kabar jika Paino sudah bergerak Setibanya Paino beranjak dari warung, tim pemantau segera menghubungi Tosa Ginting.

Karenanya, salah satu daripada tersangka dalam perkara ini yang juga otak dari para pelaku bernama Luhur Sentosa Ginting alias Tosa, pernah melakukan penembakan terhadap warga Kebun Balok, Desa Besilam Bukit Lambasa.

“Kami berharap proses perkara hukum ini di Pengadilan Negeri Stabat, benar-benar tidak ada intervensi siapa pun. Dan hakim akan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya sesuai perbuatan para pelaku,” tutup Togar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page