KARO – Gencarkan perang terhadap peredaran narkotika, Unit Intel Kodim 0205/TK bersama Intel Korem 023/KS dan Intel Kodam I Bukit Barisan berhasil menangkap seorang pria JZ.Pangaribuan (41) yang diduga kerap mengedarkan sabu di Desa Sumber Mufakat,Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo pada Rabu (20/5/2026) sekira Pukul 02:00 WIB.
Terduga pelaku JZ (41) merupakan warga Sumber Mufakat,ditangkap Unit Intel Kodim di Gang Lusi dari tangannya petugas menyita sejumlah barang bukti 25 buah mancis,1 bong plastik Uang Rp 91.000, Pipet Isap 4 buah, sabu – sabu 1,11Gram atau 8 paket dengan rincian , paket sabu harga Rp 100.000, 5 buah paket sabu harga Rp 50.000, tas gendong warna hitam 1 buah, KTP 2 Lembar, Sim A polos, satu dompet hitam dan Kaca pirex 2 biji.
Dandim 0205/TK Letkol Inf.Robert Panjaitan melalui Pasi Intel Kapten Arm Rajiman Girsang kepada wartawan (20/5) menyebutkan, setelah mendapatkan informasi atas keresahan warga setempat adanya dugaan dua orang pengedar sabu,langsung menerjunkan tim gabungan Den Inteldam I/BB,Tim Intelrem 023/KS dan Unit Intel Kodim 0205 menuju Desa Sumber Mufakat,Kecamatan Kabanjahe.
Sekitar pukul 19.00 Wib, Tim gabungan tiba di dilokasi yang dimaksud tempat penyalahgunaan narkoba dan langsung melaksanakan briefing.
Setelah kita melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar narkoba, terduga tersangka pun langsung kita interogasi dan pelaku mengaku bahwa yang bersangkutan sudah 2 bulan menjual atau menjadi agen sabu – sabu di tempat kos-kosannya dan barang tersebut dipesan dari pria inisial T warga Désa Sumbul.
Sabu tersebut dipesan sesuai permintaan pemakai, dalam satu hari pesanan bisa tiga kali pesan dengan harga setiap pesanan berkisar Rp. 200.000 dan terduga pelaku tidak tau siapa bandar besar sabu – sabu yang dijualnya. Sesuai pengakuan tersangka bahwa pemasokan barang sabu tersebut diduga berasal dari wilayah Provinsi Nangroe Aceh Darussallam













