MEDAN, JATANRASNEWS.COM | Badan Narkotika Nasional (BNNP) SUMUT menggelar Konferensi pers pada selasa 30 Desember 2022.
Konferensi pers dilaksanakan di Kantor BNNP SUMUT, Jl. Balai Pom No.1 Medan estate Percut sei tuan Medan Sumatra Utara, yang di ikuti berbagai media cetak, Online dan elektronik.
Press realis ini bertujuan untuk mempublikasikan capaian kinerja BNNP SUMUT dari Januari hingga akhir Desember 2022.
Kepala BNNP SUMUT ,Brigjen. Pol. Drs. Toga Habinsaran Panjaitan yang didampingi para Kasi dan Kasubbag umum membacakan capaian kinerja BNNP SUMUT selama Tahun 2022.
Toga menjelaskan, kegiatan konferensi pers merupakan bentuk pertanggung jawaban kepada publik dalam melaksanakan upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) khususnya di wilayah Sumatra Utara dan sekitarnya, Ungkapnya.
“Ia juga mengatakan, upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) melibatkan seluruh elemen masyarakat, mulai instansi pemerintah, pekerja swasta, kelompok masyarakat, pendidikan/pelajar dan keluarga”.jelasnya.
“Tak hanya itu saja , Dalam upaya P4GN BNNP Sumut juga melakukan dua pendekatan utama dalam penanganan penyalahgunaan narkotika, yakni pertama dengan mengurangi permintaan (demand reduction) yaitu dengan langkah-langkah preventif sebagai upaya membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap narkoba. Upaya yang dilakukan seperti desiminasi, advokasi, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi bagi pecandu”.ungkapnya.
Selanjutnya yang kedua dengan menekan pasokan (supply reduction) yang bertujuan memutus mata rantai pemasok narkoba mulai dari produsen sampai pada jaringan pengedarnya. Upaya yang dilakukan yakni penegakan hukum bagi jaringan tindak pidana narkotika.
“Sepanjang tahun 2022, BNNP Sumut telah banyak melaksanakan kegiatan yang melibatkan setiap fungsi yang ada di lembaga kami,”imbuhnya.
Toga juga menjelaskan, beberapa fungsi yang ada di BNNP Sumut, mulai dari Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), Seksi Rahabilitasi dan Seksi Pemberantasan.
Ia juga mengatakan, “Untuk melaksanakan tugas di masing-masing seksi tersebut dilakukan berbagai langkah dan upaya dalam menghentikan dan memutus mata rantai jaringan dan pasokan narkoba di pasaran” jelasnya.
Berikut paparan BNNP Sumut tahun 2022, mengungkap 4 jaringan sindikat narkotika besar sepanjang 2022, mengungkap tindak pidana narkotika dalam bentuk pemusnahan 12 hektar lahan ganja dengan jumlah 8000 batang atau seberat 9 ton ganja basah, 98.3 kg sabu dan 68.267 butir pil ekstasi, dengan tersangka sebanyak 115 orang.
Toga juga menjelaskan, ” upaya pemberantasan jaringan sindikat narkotika juga di lakukan dengan razia tempat hiburan malam, kost-kostan dan hotel, sebanyak 173 kegiatan, dengan hasil 672 terindikasi menyalah gunakan narkoba, selain itu razia di lakukan pada kawasan kampung narkoba sebanyak 61 kegiatan, dengan hasil 139 orang terindikasi menyalah gunakan narkoba”. Tutupnya. (Airin Sinaga)














