Karo,JATANRAS-news.com || Mengguritanya lokalisasi judi di wilayah hukum polres Tanah Karo menandakan lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Karo,hal itu disinyalir karena Polres Tanah Karo diduga kuat telah “menerima upeti”.
Lokalisasi judi itu tersebar di beberapa kecamatan yang ada di wilayah hukum Polres Tanah Karo, modus warung kopi namun berisi judi tembak ikan dan dadu putar.
Ironisnya,Lokalisasi judi itu tidak jauh dari markas Polres Tanah Karo,yang dipastikan mengetahui namun melakukan pembiaran. Seperti di Kecamatan Kabanjahe terdapat 8 mesin judi tembak ikan yang beroperasi, antara lain:
Di Jalan Sudirman tepatnya di samping Plaza Kabanjahe didalam warung kopi, lokasi ini disulap jadi arena perjudian, baik dadu putar maupun judi kartu remi dan judi jenis tembak ikan beroperasi 2 buah.
Tidak jauh dari lokasi pertama, Judi tembak ikan juga terdapat di Jalan Nabung Surbakti, Kelurahan Padang Mas, tidak jauh dari Gapura Markas Komando Batalyon 125 Simbisa, tepatnya di kedai kopi Sp 4 lantai 2, di lokasi ini terdapat 4 mesin judi tembak ikan.
Lokasi berikutnya terdapat di Jalan Sukaraja Munte, Kel. Padang Mas tepatnya di kedai kopi depan BNI Lama.
Selain itu terdapat juga di jalan Kabanjahe Siantar sekitar 50 meter dari SPBU Simpang Tiga Loudah, Kelurahan Padang Mas.
Tidak hanya sampai di dekat Markas Polres Tanah Karo, di daerah lain juga terdapat judi jenis tembak ikan seperti, di Jalan Merek-Sidikalang, Desa Merek Kecamatan Merek tepatnya di Kede Bersama.
(Redaksi)














