BELAWAN || Seorang pria, PJ alias Jeki (38) warga Jalan Sei Bakapura, Kelurahan Sei Kambing, Medan Petisah, terduga kurir pil ekstasi, ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan dari kawasan Jalan Marelan Raya, Kelurahan Tanah 600, Medan Marelan, berikut barang bukti berupa 500 butir pil ekstaai, 1 HP dan uang tunai Rp 230 ribu.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya Sembiring, dalam keterangan persnya, Kamis malam (6/8/2026) mengatakan, PJ alias Jeki berikut barang bukti, ditangkap, pada Selasa (4/8/2026) di Lungkungan 11, Kelurahan Tanah 600, Medan Marelan, setelah pihaknya mendapat informasi adanya dugaan pengiriman ratusan butir pil ekstasi ke wilayag Tanjung Pura, Langkat.
Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, sesuai pengakuan PJ alias Jeki, ratusan butir pil ektasi tersebut diperolenya dari oknum tertentu di Tanjung Morawa, atas oerintah seorang tahanan di LP Tanjung Gusta, dan akan dikirim ke Tanjung Pura dengan cara dipaketkan, dan jika berhasil JP alias Jeki akan mendapat imbalan Rp 1.000.000.
Disebutkan, JP alias Jeki merupakan residivis, dan baru keluar dari penjara pada bulan Mei 2026 lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Pelabuhan Belawan, juga memaparkan, periode 13 Juli hingga 4 Agustus 2026, Satresnarkoba dan Polsek jajaran telah mengungkap 31 kasus narkotika dengan 37 orang tersangka yakni 27 pengedar, 1 kurir dan 8 pengguna.
Sedangkan barang bukti sabu sebanyak 37, 69 gram, daun ganja kering 205, 86 gram, dan pil ekstasi 500 butir
Terhadap 6 orang pengguna narkoba, dilakukan rehabilitasi di oanti rehab, dan 25 kasus maaih dalam proses penyidikan.
Pada bagian lain, Kapolres Pelabuhan Belawan juga memaparkan, terhadap kasus penganiayaan di Labuhan Deli, yang menewaskan Ir (13), pihak kepolisian telah meringkus 5 orang remaja terduga pelaku


















