TOBA, JATANRAS-news.com | Upaya Polres Toba dalam memerangi peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dua orang kurir ganja yang membawa total 7 kilogram ganja dari Aceh menuju Riau berhasil ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Toba di sebuah SPBU di Jalan Bypass Desa Silalahi Pagar Batu, Kecamatan Balige, Selasa (17/6/2025) siang.
Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga melalui Kasatresnarkoba Iptu Parulian Nainggolan membenarkan penangkapan tersebut, yang disampaikan dalam rilis resmi oleh Kasi Humas AKP Bungaran Samosir pada Minggu (22/6).
Dua tersangka masing-masing berinisial T.I (35), warga Pekanbaru, dan I.A.H.A (23), warga Lampung Timur, ditangkap usai informasi peredaran ganja dari Aceh berhasil diendus petugas. Dari hasil penggeledahan, ditemukan enam bal ganja kering dan satu kaleng kecil berisi ganja yang disembunyikan di dalam tas ransel serta kendaraan pelaku.
“Barang bukti yang kami amankan total seberat 7 kilogram. Ganja tersebut dibalut lakban coklat dan plastik putih, disimpan rapi di bawah tumpukan pakaian,” ungkap Bungaran.
Kedua pelaku mengaku membawa barang haram tersebut dari Blang Kejeren, Gayo Lues, Aceh, untuk diserahkan kepada seseorang di Pekanbaru, Riau.
Selain ganja, petugas juga menyita dua unit ponsel, satu tas ransel, serta sepeda motor yang digunakan kedua kurir.
Polres Toba menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkotika,” tegas Bungaran. Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Toba untuk proses hukum lebih lanjut.















