Medan,Jatanras-News.com || Masing, ASP (16) warga jalan Karya Bakti No 125 Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor, MRP (16) warga Jalan karya tani Gg sepakat No.101 Kelurahan Pangkalan Masyur kecamatan Medan Johor, SR (16) warga Jalan karya sari No 12 kelurahan Pangkalan mansyur kecamatan Medan Johor, CNA (16) warga Jalan cinta karya Gg. Ibrahim.kelurahan Sari Rejo kecamatan Medan Polonia dan NA (16) warga jalan luku V kelurahan Kwala Bekala kecamatan Medan Johor kota Medan.
Korbannya, MGALL (26) warga Jalan.B Katamso Gg Perbatasan No 74 kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun Kota Medan.
Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F. Artonang SIK.MH.didampingi Kanit Reskrim Iptu PM.Tambunan SH.MH.mengatakan, kejadiannya pada hari Jumat 30 Mei 2025 sekira Pukul 02.00 wib.
Kala itu, pelapor atau korban MGALL mendapat telepon dari CNA untuk menjemputnya di Jalan Dc Barito.
Selanjutnya, MGLL mendatangi tempat seperti yang telah disepakati dengan sang penelpon.
Anehnya, tiba di lokasi yang dituju, si penelpon tak berada di tempat.
Detik berikutnya, MGLL di datangi oleh 3 orang laki laki remaja mengendarai sepeda Motor Yamaha Vixion lalu seketika salah satu dari remaja tersebut lansung mencabut kunci kontak sepeda motor MGLL.
Terjadi rampas – rampasan kunci kontak Tak mau gagal, salah satu pelaku mengeluarkan parang dari balik bajunya dan pelaku lainnya menyerang dan memukul kepala MGLL mengunakan Batu sehingga robek dan mengeluarkan darah.
Karena ketakutan, MGLL menyerahkan kunci kontak sepeda motornya kepada pelaku. Selanjutnya, pelaku membawa lari sepeda motor MGLL dan MGLL pun lari menyelamatkan diri ke arah kantor kelurahan suka damai.
MGLL pun ditolong oleh warga dengan di bawa berobat.
Atas Kejadian itu, MGLL kemudian membuat Laporan Polisi ke Polsek Medan Baru.
Adanya laporan, tim langsung menuju tkp dan mengamankan pelaku yang kala itu hendak Dugem di H7.
Kemudian team melakukan pengembangan terhadap pelaku lain nya bernisial SRTyang sedang berada di rumahnya jalan karya sari kelurahan Pangkapan Mansyur Kecamatan Medan Johor kota Medan.
Team gerak cepat ke rumah tersangka dan berhasil mengaman kan pelaku tersebut kemudian pelaku di bawa ke Polsek Medan Baru guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari Hasil Introgasi terhadap pelaku menerangkan bahwa pelaku beserta temannya mengakui perbuatanya dimana sepeda motor pelapor telah di jual kepada Avis(DPO) rumah tidak tau, seharga Rp 1.400.000 di mana uang tersebut telah di gunakan untuk menyewa penginapan di hotel Katana Jalan jamin Ginting selama 5 hari dan sisanya di belikan baju.
Kerugian korban adalah 1.Unit sepeda Motor Honda Vario warna Hitam Bk 2447 AGW No Rangka MH1KF1119GK904717 No sin KF11E1903026 An.M Ghalib Asmi lubis
Barang Bukti diamankan unit Reskrim Polsek Medan Baru adalah sebilah parang, batu dan dan unit Yamaha Vixsion tanpa plat.














