MEDAN,Jatanras-News.com || Aksi kontroversial Hanafi, pria yang mengklaim dirinya sebagai tuan imam dan pemimpin “Kampung Kasih Sayang”, kembali menuai sorotan. Ia menikahi lebih dari empat perempuan sekaligus—praktik yang dinilai menantang tiga produk hukum sekaligus: syariat Islam, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara angkat bicara. Wakil Ketua Umum MUI Sumut, Dr H Arso MAg, menegaskan bahwa tindakan Hanafi tidak hanya bertentangan dengan hukum negara, tetapi juga dengan ijma’ ulama dan prinsip-prinsip syariat Islam yang berlaku.
“Seluruh mazhab fikih dalam Ahlussunnah wal Jamaah sepakat bahwa menikahi lebih dari empat perempuan secara bersamaan adalah haram dan tidak sah. Praktik ini menyimpang dan meresahkan umat,” ujar Arso saat menerima kunjungan Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Sumut di Medan, Kamis (15/5/2025).
Fatwa MUI Sumut terkait isu ini sudah diterbitkan sejak Agustus 2022 dengan nomor 01/KF/MUI-SU/VIII/2022. Fatwa tersebut menegaskan bahwa pernikahan setelah istri keempat dinyatakan tidak sah, dan seluruh konsekuensi hukum syariat, termasuk nasab dan hak waris, tidak berlaku.
Ketua Umum MUI Sumut, Dr Maratua Simanjuntak, menambahkan bahwa meski fatwa adalah pedoman resmi keagamaan, penindakan atas pelanggaran tetap menjadi kewenangan pemerintah.
Menurutnya, MUI telah melakukan berbagai pendekatan persuasif terhadap Hanafi, mulai dari pemanggilan klarifikasi hingga pelaporan ke Kejaksaan, Kepolisian, serta audiensi dengan Pj Gubernur Sumatera Utara.
Sementara itu, IMO Sumut menyampaikan kekhawatiran atas menyebarnya informasi yang menyimpang di tengah masyarakat. Ketua IMO Sumut, Nuar RD, menegaskan bahwa media bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi sebelum menerbitkan berita.
“Kami prihatin karena Imam Hanafi bahkan menyebut media yang mengangkat isu ini sebagai media bodong. Ini mencoreng profesi jurnalis,” tegas Nuar.
IMO pun menyatakan akan terus mengawal fatwa MUI dan mendorong elemen masyarakat, khususnya di Langkat, untuk tidak tinggal diam. Mereka juga berencana melaporkan pernyataan Hanafi yang dinilai mencemarkan nama baik media.
Pertemuan antara IMO dan MUI ini berlangsung selama dua jam dan menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga keagamaan dan media dalam menjaga akidah umat dari penyimpangan yang meresahkan.
(Iren/Red)














