Polres SERGAI & Polsek Pantai Cermin Ungkap Pelaku Pembunuhan Siswi (12+) Ditemukqn Tidak Bernyawa 

SERGAI,Jatanras-News.com || Polres Serdang Bedagai bersama Polsek Pantai Cermin,dengan waktu yang singkat dapat mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan siswi pelajar AS (12 thn) yang ditemukan tak bernyawa didalam karung,yang mayat nya ditemukan diareal kebun sawit warga yang tidak jauh dari rumahnya ,dsn III desa lubuk saban kec,Pantai Cermin (13/12/2024).

Tersangka pelaku yang berinisial HFN alias N 27 thn,merupakan warga dsn I desa Pematang Tatal ,kec Perbaungan Kab Serdang Bedagai.

Minggu,(15/12/2024) Tim Gabungan Sat RSatreskrim Polres Serdang Bedagai Release Kasus Pembunuhan Siswa Yang Dimasukkan Dalam Goni
28 Desember 2024

Unit R eskrim Polres Sergai, Personil Polsek Pantai Cermin serta Team IT Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sergai AKP DONNY P. SIMATUPANG, S.H.MH. melakukan Penyelidikan dan mengumpulkan fakta dilapangan.

Dari hasil penyelidikan Tim Gabungan dilapangan diketahui identitas tersangka serta lokasi persembunyiannya dan pada pukul 19.30 wib. Tim berhasil menangkap tersangka HFN alias N di Dsn I Desa Pematang Tatal Kec. Perbaungan Kab. Serdang bedagai.

Saat tim melakukan pengembangan terhadap barang bukti sepeda motor milik korban tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri ,kemudian petugas melakukan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan oleh tersangka, lalu petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua betis kaki tersangka yang kemudian tersangka di bawa ke RS. Bhayangkara Tebing tinggi untuk dilakukan pengobatan.

Dari hasil penyidikan terdapat barang bukti yang diamankan petugas diantaranya sepasang baju kemeja Batik SMP Warna Biru dan Rok SMP Warna Biru milik korban, serta sebuah tas warna hitam juga milik korban juga ditemukan helm warna hitam merek honda ditempat kejadian perkara,

1 unit sepeda motor Suzuki shogun warna hitam dan 1 unit sepeda motor supra.juga sebatang bambu dengan panjang tiga meter yang digunakan pelaku untuk menghadang korban”tutup Jhon Sitepu.

Kepada tersangka ini disangkakan pasal berlapis Pasal 340 Subs Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana dan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dari Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.Tersangka diancam dengan pidana penjara selama-lamanya seumur hidup.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page