MEDAN,JATANRAS-NEWS | Saat ini, kita memaparkan, hasil operasi yang dilakukan Petugas, selama kurun waktu 47 hari lamanya dan berhasil mengungkap 578 kasus Narkotika, dengan
melibatkan 713 terduga tersangka
Yang mana, dari total terduga tersangka, sebanyak 103 orang, diantaranya adalah pengguna Narkoba, sementara 610 orang lainnya, terlibat dalam sindikat jaringan Narkoba” demikian dikatakan Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan F, S.IK., M.H., saat menggelar Konferensi Pers, terkait pengungkapan kasus Narkotika di Lapangan belakang Mapolda Sumut Jl. SM Raja Medan, Selasa (17/09/2024).
Lebih lanjut . Whisnu Hermawan mengatakan, “Adapun, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan adalah, sabu-sabu seberat 175,63 kg, ganja sebanyak 218,39 kg, serta 33.008 butir pil ecstasy.

Dalam upaya pemberantasan Narkoba, Polda Sumut komitman dan akan terus memerangi para terduga pelaku pemasok dan terduga para pelaku pengkonsumsi Narkotika” ucap Whisnu Hermawan
“Dengan tegas saya katakan, “Kami tidak akan ragu-ragu, melakukan tindakan keras terhadap terduga pelaku jaringan Narkoba, karena ini merupakan salah satu sumber kejahatan dan Nakoba adalah musuh Masyarakat,” tegasnya.
Ditambahkannya, “Paparan saat ini, merupakan salah satu keberhasilan jajaran Polda Sumut, dengan menunjukkan komitmen Polda Sumut, dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah Hukum Sumatera Utara (Wilkum Sumut).
Oleh karena itu, paya pencegahan dan penegakan Hukum akan terus dilakukan untuk memanilisir angka peredaran, para pengguna Narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya Narkotika” pungkas Whisnu Hermawan. (Louis)













