MEDAN,JATANRAS-news.com — Sebuah praktik dugaan pelanggaran berat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta, Medan, terungkap ke permukaan. Seorang narapidana kasus narkoba diduga kuat melakukan penyuapan kepada petugas sipir agar dapat membawa masuk telepon genggam (HP) ke dalam sel, dan kini diduga terlibat aktif dalam pengendalian peredaran narkoba dari balik jeruji besi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jatanras News, dugaan pelanggaran ini terungkap setelah pihak pengawasan maupun masyarakat menyampaikan laporan mengenai kebebasan yang dinikmati napi tersebut. Bahkan, dalam foto yang diterima redaksi, napi berinisial R (nama dicantumkan) terlihat dengan jelas sedang menggunakan telepon genggam di dalam ruang huniannya, sesuatu yang sangat dilarang keras di lingkungan lapas.
📌 Fakta yang Terungkap:
- Bawa HP dengan Cara Disuap: Napi kasus narkoba ini diduga memberikan uang suap kepada oknum sipir Lapas Tanjung Gusta agar diizinkan membawa dan menyimpan HP di dalam sel. Alat komunikasi tersebut seharusnya tidak boleh dimiliki oleh setiap narapidana.
- Diduga Mengendalikan Peredaran Narkoba: Dengan adanya akses komunikasi bebas, napi tersebut diduga menggunakan HP untuk tetap mengatur, mengkoordinasikan, dan menjalankan jaringan peredaran narkoba dari dalam penjara.
- Keprihatinan Masyarakat: Masyarakat mempertanyakan pengawasan di Lapas Tanjung Gusta. Bagaimana mungkin napi kasus berat dapat dengan mudah membawa barang terlarang dan berkomunikasi bebas, sementara pengawasan dinilai lemah.
Informasi ini memicu kemarahan dan kekhawatiran masyarakat. Jika benar adanya, praktik ini sangat membahayakan karena berarti peredaran narkoba justru dijalankan dari dalam penjara, didukung oleh kelalaian maupun keterlibatan oknum petugas.
“Kami meminta pihak Kemenkumham RI, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, dan Kepala Lapas Tanjung Gusta segera menurunkan tim investigasi. Usut tuntas siapa oknum sipir yang menerima suap dan membiarkan ini terjadi. Jangan biarkan penjara justru menjadi markas baru peredaran narkoba,” tegas pengamat hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Tanjung Gusta. Jatanras News mendesak pihak berwenang untuk:
1. Segera mengamankan HP yang dimiliki napi tersebut dan menelusuri seluruh riwayat percakapan serta kontak yang ada.
2. Mengusut tuntas dugaan suap terhadap oknum sipir yang terlibat.
3. Memeriksa apakah napi tersebut benar-benar masih aktif mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.
4. Memberikan sanksi tegas sesuai aturan bagi seluruh pihak yang terbukti bersalah.
Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melaporkan hasil penyelidikan selanjutnya.
Laporan: Redaksi Jatanras News
© JATANRAS-NEWS.COM — Tajam & Terpercaya




















