Berita  

Mesin Judi Tembak Ikan di Warung Gurki Digerebek, Polsek Medan Tuntungan Amankan Seorang Marka Dan Uang Rp2,67 Juta

MEDAN – Polsek Medan Tuntungan mengungkap praktik perjudian menggunakan mesin tembak ikan di kawasan Jalan Pales VII, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (3/8/2026) malam.

Kapolsek Medan Tuntungan, IPTU Adil Ginting, SH, MH, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya, termasuk laporan dari anggota DPRD Kota Medan Daerah Pemilihan (Dapil) V.

“Terima kasih kepada masyarakat, khususnya salah satu anggota dewan dari Dapil V, yang telah memberikan informasi kepada kami terkait dugaan adanya praktik perjudian mesin tembak ikan. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti,” ujar IPTU Adil Ginting, Selasa (4/8) pukul 10:20 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page