Berita  

Nekat Jual Sabu Eceran, Pria 36 Tahun Diciduk Polsek Medan Kota

Medan Kota || Dalam pelaksanaan Ops Antik Toba 2026, Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengamankan seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan B. Katamso Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kamis (28/5/2026) dini hari sekitar pukul 01.20 WIB.

Pelaku diketahui bernama Relaza Fahlefi Lubis (36), warga Jalan B. Katamso Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati. Ia diamankan saat diduga melakukan transaksi narkotika.

Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan, SH melalui Kanit Reskrim IPTU Poltak M. Tambunan, SH, MH menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut.

“Mendapat informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy. Saat transaksi berlangsung, pelaku langsung kami amankan bersama barang bukti sabu,” ujar IPTU Poltak.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sabu tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang yang tidak dikenalnya seharga Rp230 ribu untuk kemudian dijual kembali secara eceran. Pelaku juga mengaku telah menjalankan bisnis haram itu selama sekitar dua

Polisi turut menyita barang bukti berupa 6 paket kecil sabu, 1 paket sedang sabu seberat 1,76 gram, serta uang tunai Rp190 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Kota guna proses hukum lebih lanjut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page