Berita  

Polres Asahan Gerebek Judi Tembak Ikan di Kedai Tuak, Seorang Perempuan Diamankan

ASAHAN || JATANRAS-news.com – Polisi mengungkap praktik perjudian mesin tembak ikan yang beroperasi di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial VJM (39), warga Pematangsiantar, yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian itu.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Lokasi penggerebekan berada di sebuah kedai tuak milik MDS di Dusun III, Desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.

Petugas mengamankan seorang perempuan beserta sejumlah barang bukti dari lokasi perjudian mesin tembak ikan,” kata Revi dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar Rp500 ribu, satu chip voucher, satu unit telepon genggam Android, serta satu unit mesin judi tembak ikan yang digunakan para pemain.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut praktik judi tembak ikan mulai marak di wilayah Bandar Pasir Mandoge. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel Simamora memerintahkan Unit Jatanras bersama tim opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi.

Saat petugas tiba di lokasi, sejumlah orang didapati sedang bermain judi tembak ikan. Mengetahui kedatangan polisi, tersangka sempat berusaha membuang chip voucher yang digunakan untuk bermain. Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas bergerak cepat mengamankannya.

“Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, VJM dipersangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perjudian.

Saat ini, Satreskrim Polres Asahan masih melakukan pengembangan guna memburu kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan perjudian tersebut. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page